Kantor Pertanahan KBB, Membatalkan Sertifikat Datanya yang Diduga Dipalsukan Staf Desa Cililin

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung Barat, yang berada di Jalan Raya Ciburuy, Kecamatan Padalarang. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUN  BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus tanah warga Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, milik Haji Komar, yang disertifikasi tetangganya, mendapat tanggapan dari Tim  Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Cililin.

Menurut, Ketua Tim 3 PTSL  dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Cililin, Alam Nugraha Sambas, apa yang dialami oleh Haji Komar belum tentu penyerobotan. Ia menjelaskan bisa saja kasus ini bermula pada saat pengukuran, di mana tanah Haji Komar terambil pada saat pengukuran.

“Permohonan sertifikat itu lah yang pada saat dikumpulkan (datanya, red) di desa, ada kemungkinan kesalahan luasan. Sehingga pada saat diumumkan, sertifikat itu sebagian bidang yang terambil atau masuk ke bidang yang lain,” jelas Alam.

Alam juga menjelaskan ada kemungkinan pada saat pengumuman (penerbitan sertifikat, red) pemilik tanah tidak mengecek kembali luasan tanahnya yang sudah tersertifikasi.

“Pada sat pengumuman itu kemungkinan pemilik tanah juga tidak mengecek luas bidang tanahnya, apakah Timur Barat, Utara Selatan, sudah sesuai. Kalau ada kelebihan atau kekurangan ukuran tanah itu biasanya ada keterangan. Lagi pula kalau ada kelebihan tanah, surat tanahnya mana, karena kelebihanya sampai 60 meter,” ungkap Alam.

“karena kelebihan tanah tidak akan serta merta kami terbitkan sertifikat, tanpa adanya bukti kepemilikan,” imbuhnya.

Merespon aduan dari keluarga Haji Komar atas penerbitan sertifikat ‘bermasalah’ tersebut, kata Alam, pihak Desa saat ini sudah menindak lanjuti dengan membatalkan sertifikat yang ‘menyerobot’ tanah Haji Komar.

“Sudah dijelaskan oleh bapak Kepala Desa soal komplen terhadap sertifikat itu, akhirnya sertifikat itu dalam proses pembatalan. Pemilik tanah tersebut juga sudah menyetujui pembatalan tersebut. Memang saat pemberkasan sepertinya ada kesalahan luasan,” tukas Alam.

Alam juga menepis tudingan adanya keterlibatan BPN dalam kesalahan penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut hal ini terjadi semata karena kesalahan administrasi.

“Saya tegaskan di sini, saya yakin BPN tidak ada kerterlibatan di situ. Hanya kesalahan administrasi pada saat mencantumkan di dalam pengumpulan data yuridis,” jelas Alam.

Seperti diberitakan sebelumnya tanah Haji Komar, warga Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang beralamat di Jl.Raya Cililin Kampung Sumur Bandung diduga diserobot Haji Ade sampai kemudian terbit sertifikatnya dengan prosedur pengajuan PTSL dari Desa ke BPN.

Pihak keluarga Haji Komar, melalui putranya, Dodi, menduga adanya permainan pihak desa dalam kasus penyerobotan tanah seluas 60 meter persegi tersbut. Ia juga menyayangkan kelalaian BPN yang tidak selektif menelusuri data tanah kosong yang jelas memiliki surat surat tanah, yakni Haji Komar, namun bisa lolos dan bersertifikat atas nama Haji Ade melalui program PTSL yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi di bidang pertanahan itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.