Hasil Investigasi KNKT Menyatakan Bias Konfirmasi Pensinyalan Jadi Penyebab Tabrakan Kereta di Cicalengka

KNKT telah menerbitkan hasil penyelidikan terhadap tabrakan Kereta Api Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka pada (5/1). Foto/Istimewa

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerbitkan hasil penyelidikan terhadap tabrakan Kereta Api Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka pada 5 Januari lalu.

Pada Konferensi pers yang bertajuk Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Jumat (16/01) itu, KNKT menyatakan bahwa masalah persinyalan dan faktor human error berupa bias konfirmasi, menjadi penyebab tabrakan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Plt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan, dari investigasi KNKT terbukti adanya uncommanded signal (sinyal yang tidak diperintahkan) menjadi salah satu penyebab tabrakan tersebut.

Selain adanya sinyal yang tidak diperintahkan, bias konfirmasi petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) di stasiun, juga ditenggarai menjadi penyebab kecelakaan KA di Cicalengka tersebut.

“Prosedur pelayanan kereta api yang tertuang di dalam prosedur masing-masing stasiun tidak mengakomodir komunikasi antara blok elektrik dengan mekanik,” kata Gusnaedi

Gusnaedi mengatakan PT KAI perlu melakukan pembaruan SOP, berupa keharusan bagi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) untuk melakukan konfirmasi sebelum memberangkatkan kereta api.

Ia mengatakan, pembaruan SOP ini sudah diterapkan PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung pada sehari setelah kecelakaan kereta api di Cicalengka, atau pada 6 Januari.

“PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan tindakan keselamatan berupa instruksi wajib menggunakan tanya jawab ‘aman’ melalui warta KA untuk pelayanan perjalanan KA Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur,” tegas Gusnaedi.

PT KAI pun diminta KNKT untuk memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya. Setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi, harus disampaikan secepatnya kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api, sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.