Forbat Minta Hak Interpelasi DPRD KBB ke Plt Bupati Hengki Dibatalkan

Warga yang tergabung dalam Forbat saat menyampaikan aspirasi mempertanyakan sikap DPRD KBB, yang mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Hengki Kurniawan, Kamis (12/8/2021). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Forum Masyarakat Bandung Barat (Forbat) mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

Hak interpelasi tersebut terkait dengan langkah Hengki melakukan rotasi mutasi 160 pejabat di Pemda KBB tanggal 7 Juli 2021. Serta melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu, tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB.

“Kami datang mempertanyakan kepada Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya sebagai inisiator hak interpelasi. Apa sih substansi dan urgensinya, terus apa manfaatnya bagi masyarakat,” kata Ketua Forbat Suherman kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Dia menilai jika ada permasalahan antaran legislatif dan eksekutif, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai jadi kisruh polemik publik yang akhirnya masyarakat resah dan dirugikan. Sementara di sisi lain, kebutuhan yang urgen masyarakat KBB tidak diperhatikan.

Awalnya hak interpelasi tersebut didukung sebanyak 17 anggota DPRD, namun kini tinggal menyisakan 9 anggota dewan. Rencananya anggota dewan yang masih mendukung akan terus mengusulkan hak interpelasi pada rapat paripurna tanggal 23 Agustus 2021.

“Rotasi mutasi pejabat yang dilakukan oleh Hengki sudah sesuai aturan dari Mendagri. Kalau ada penempatan personal dalam rotasi mutasi ini, bisa dibicarakan, jangan sampai ada perpecahan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat mengatakan, terkait munculnya hak interpelasi tersebut karena surat rekomendasi dari Kemendagri tentang rotasi mutasi tersebut hingga saat ini belum diterima oleh anggota DPRD. Sidang paripurna untuk membahas hak interpelasi tersebut sudah dijadwalkan.

“Soal hak interpelasi sudah memenuhi syarat, bahwa bisa mengajukan hak interpelasi bila diusulkan minimal 7 orang dan minimal di atas satu fraksi. Keputusan lanjut tidaknya nanti di paripurna, karena yang mendukung tinggal sembilan orang,” jelasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.