Dari 70 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Cimahi Utara, Dua Laporan Diduga Lakukan Pelanggaran

Dua dari 70 laporan tersebut diduga melakukan melakukan pelanggaran adminitrasi. Satu diantaranya telah melalui sengketa proses dan telah dilakuakn pengkajian ulang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Cimahi. Foto/Istimewa

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Sejak masuk tahapan kampanye 28 November 2023 sampai Januari 2024 tercatat sebanyak 70 Laporan Hasil Pengawasan masuk pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi

Dua dari 70 laporan tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi. Satu diantaranya telah melalui sengketa proses dan telah dilakukan pengkajian ulang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Cimahi.

“Pengawasan yang kita lakukan sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pemilu dan terdapat dalam Pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya,” kata Ketua Panwascam Cimahi Utara, Teja Suntara, Rabu (31/01).

Teja juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menuangkan laporan tersebut dalam LHP, karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Ketika terjadi pelanggaran seperti banyak pemasangan APK yang melanggar aturan, kami dari Panwascam dan PKD hanya mencatat LHP dan menyerahkan ke Bawaslu Kota Cimahi,” jelas Teja.

Teja juga mengatakan bahwa masa kampanye saat ini, secara kebetulan bersamaan dengan agenda reses para anggota DPRD incumbent. Oleh karenanya ia juga khawatir ada potensi pelanggaran kampanye oleh para incumbent tersebut.

“Tapi, kami juga pastikan tidak adanya kampanye anggota legislatif yang menggunakan anggaran reses,” terangnya.

Teja mengatakan saat ini ada 12 anggota DPRD Kota Cimahi yang kembali menjadi caleg, yakni di Dapil I sebanyak 6 orang dan untuk Dapil II sebanyak 5 orang dan satu diantaranya mencalonkan diri untuk provinsi.

“Panwascam dan PKD harus bekerja keras dengan meningkatkan upaya pengawasan karena di Kecamatan Cimahi Utara yang merupakan Dapil 1 dan Dapil 2 menjadi wilayah dengan calon incumbent terbanyak,” tegas Teja.

Teja mengatakan Panwascam Cimahi Utara dan PKD senantiasa bersinergi melakukan monitoring sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

Pengawasan itu dilakukan secara maksimal, Terlebih sejak 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 mendatang, sudah memasuki masa kampanye rapat umum yang melibatkan banyak orang.

“Namun, sampai hari ini setelah diterbitkannya jadwal dari KPU Kota Cimahi terkait rapat umum belum ada informasi mengenai pelaksanaannya di wilayah Kecamatan Cimahi Utara,” ujarnya.

KPU Kota Cimahi, kata Teja telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 116 Tahun 2023 yang menetapkan Lapangan Cibaligo menjadi tempat kampanye rapat umum di Cimahi Utara.

“Untuk lokasinya di Lapang Cibaligo RW 10, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni mengatakan, dalam aturan kampanye seharusnya ada tembusan saat akan menggelar kampanye. Namun, sejauh ini, baik dari pihak partai maupun caleg, tidak ada yang memberikan tembusan tersebut.

“Di Kecamatan Cimahi Utara hampir ada 170 caleg. Sehingga kita tidak bisa mengawasi mereka satu per satu mengingat keterbatasan SDM yang ada si Panwascam Cimahi Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya dalam PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 disebutkan bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu.

Namun, apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

“Sangat disayangkan masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu pihaknya masih mendengar adanya isu soal money politic, misalnya membagikan sembako di saat atau setelah kampanye. Untuk itu ia menyarankan dan agar kampanye dilakukan dengan mengadakan tebus murah atau bazar daripada melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti money politic tersebut.

Ani juga mengatakan terkait pelanggaran pemasangan APK, masih ditemui di lapangan. Imbauan pun, kata Ani, ia layangkan agar diperbaiki oleh para peserta pemilu.

“Lalu terkait pelanggaran APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti di beberapa titik, seperti masjid, pohon dan lainnya sudah kita imbau melalui surat yang mengacu pada PKPU. Termasuk, APK-APK yang roboh kita catat untuk diturunkan pihak berwenang,” paparnya.

“Suratnya dikirimkan ke Bawaslu Kota Cimahi. Jadi, kalau ada aduan dari masyarakat kita tampung dan dibuatkan LHP untuk kemudahan dilimpahkan ke Bawaslu kota,” imbuhnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.