BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menanggapi kritisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan persoalan rusaknya Kawasan Bandung Utara (KBU) tak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat saja.
Ia menegaskan bahwa dalam konsep KBU tidak hanya Kabupaten Bandung Barat saja, melainkan daerah tetangga lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.
“Memang KBB merupakan salah satu bagian dari KBU, tapi kan gak hanya KBB saja. Bahkan, di Cimahi sebagai bagian dari pengawasan di KBU dan pembangunan perumahan di Cimahi jauh lebih masif dari KBB,” kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta, Rabu (31/01).
Zamilian mengungkapkan dari data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) DLH KBB, diketahui pembangunan perumahan di KBU yang masuk wilayah KBB masih terbilang sedikit.
“Perumahan di KBU paling sebagian yang peruntukannya boleh untuk permukiman pedesaan. Tapi, sebagian besarnya kegiatan wisata,” tuturnya.
Zamilia menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya lagi untuk saling menyalahkan, namun ke empat kabupaten kota ini, harus bisa bersinergi memikirkan solusi KBU.
“Mendingan sekarang sama-sama menyelesaikan persoalan rusaknya KBU. Kan kita juga gak bisa menghentikan kalau untuk kegiatan pembangunan apalagi kalau tanahnya, tanah milik pribadi. Ibaratnya tanah milik saya, mau dibagaimanakan juga tanah milik saya,” kata Zamilia.
Zamilia mengatakan ke empat wilayah ini harus bisa melakukan pengawasan agar mereka yang mebangun di wilayah KBU bisa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk KBB sendiri ia mengatakan, saat ini sedang ada review-review lagi terhadap Perda tentang tata ruang. Termasuk di KBB juga sedang revisi Perda Tata Ruang.
“Makanya mungkin lebih ke aspek pengawasannya. Mungkin di situ bakal jadi bahan pertimbangan dengan kondisi misalnya alih fungsi lahan yang seperti apa. Kita harus positif thinking karena kita semua sedang konsen dengan itu,” sebutnya.
Zamilia mengungkapkan, review peraturan tata ruang itu nantinya akan menjadi aturan untuk menentukan area-area mana saja yang boleh dibangun dan berapa batasannya itu pasti diatur.
Ia juga mengatakan Perda tentang tata ruang itu tidak berdiri sendiri lantaran dia harus mengacu kepada perda yang ada di atasnya. Seperti peraturan tata ruang provinsi, nasional dan itu harus berjenjang dan komplementer.
“Jadi, gak berdiri sendiri dan pasti melihat tata ruang yang ada di atasnya. Makanya dengan adanya era OSS ini mungkin yang harus jadi konsen bersama bagaimana pengendalian ini bisa tetap kita masukkan dalam persyaratan,” kata Zamilia.
Ia sendiri berharap pemerintah pusat memberi peran pada daerah untuk memiliki kewenangan Pengendalian pembangunan kawasan KBU, karena selama ini
“Nah ini pengendaliannya seperti apa supaya provinsi dan daerah diberikan kewenangan untuk melalui pengendalian itu. Sebab, setelah perizinan menggunakan OSS, filternya pun berkurang dan ini yang membuat kami khawatir,” tandasnya. (*)






