Banyak Kades Ikut Nyaleg, Seharusnya Segera Digelar Pilkades Antar Waktu

Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudi. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Jelang Pemilu, di Kabupaten Bandung Barat tercatat sejumlah Kepala Desa menjadi calon legislatif DPRD yang diusung beberapa partai politik dan tercantum di dalam DCS Berdasarkan pengumuman KPU KBB.

Konsekuensi dari pencalonan tersebut adalah pengunduran diri dari kabatan Kepala Desa. Tak heran sejumlah Desa saat ini dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa dari unsur ASN.

Hal tersebut disampaikan Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudi, Rabu (04/10)

“Sebagai syarat pencalonan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Maka dari itu, saat ini ada beberapa desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN,” jelas Djamu.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya menginginkan pengganti Kepala Desa itu dilakukan melalui Pilkades Antar Waktu, seperti dilakukan saat Pileg beberapa tahun lalu. Hanya saja sampai saat ini tidak ada kepastian soal itu.

“Reaksi muncul dari unsur masyarakat di antaranya dari desa Wangunjaya Kecamatan Cikalongwetan , Kabupaten Bandung Barat yang mempertanyakan kapan diselenggarakan Pilkades Antar Waktu yang dikenal dengan PAW. Upaya yang dilakukan dari unsur masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sudah dilakukan baik ke BPD maupun Camat sendiri. Namun masyarakat merasa kecewa, karena informasi yang diperoleh tidak ada kepastian,” jelas Djamu.

Djamu menambahkan, sebaiknya apa yang ditanyakan masyarakat itu segera dijawab, agar ada kejelasan sehingga masyarakat tidak merasa ditinggal aspirasinya, karena mereka memiliki hak memperoleh informasi itu.

“Inilah masalahnya. Satu hal yang patut dipahami bahwa secara konstitusional akses informasi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat. Karenanya wajib hukumnya unsur pemerintah memberikan pelayanan semestinya. Oleh karenanya Pemda KBB harus segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat kapan penyelenggaraan Pilkades PAW akan dilaksanakan. Padahal Pilkades PAW ini cukup simpel hanya melalui musyawarah desa,” papar Djamu.

Djamu mengatakan, apabila memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri No.100.3.5.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sudah jelas dinyatakan bahwa Pilkades dapat dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2023. Apabila tidak memungkinkan Pilkades ditangguhkan pada waktu yang ditentukan kemudian.

“Kebijakan ini dilakukan melalui proses pembahasan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah atau Forkopimda KBB. Apakah hal ini sudah dilakukan? dan kebijakan Bupati sudah diterbitkan? Karena Surat Mendagri ini sudah diterima sejak lama,” ungkapnya.

Sementara itu para bacaleg sendiri, dalam beberapa bulan terakhir nampak memulai mendatangi para warga untuk mendapatkan simpati warga supaya memilihnya pada Pileg mendatang. Mereka mendekati warga dengan memberikan bantuan air bersih karena momen saat ini tengah berada di kemarau panjang dan ada pula yang memberikan bantuan sembako

Melihat fenomean ini, Djamu mengatakan bahwa saat ini boleh saja mereka mengenalkan diri dengan alat peraga, tanpa ada pemaparan visi dan misi. Ia juga mengatakan saat meberikan bantuan, para bacaleg tidak boleh memberi label pada pemberian bantuan sosial.

“Kalau dari pendekatan normatif, ada masa sosialisasi dan masa kampanye. Masa sosialisasi diisi dengan pengenalan diri bisa langsung atau melalui alat peraga. Tapi tidak boleh menyampaikan visi misi apalagi janji politik. Dan hati-hati saat ada kegiatan bantuan sosial seperti pemberian sembako, harus tanpa label dan pesan apapun,” pungkas Djamu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.