Bantuan ke Pasien Isolasi Tidak Ada, P4KBB Minta Pemda KBB Transparan Soal Anggaran PPKM Darurat

Wakil Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Asep Hendra Maulana. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta Pemda KBB transfaran ke publik soal anggaran PPKM Darurat.

Hal itu mengacu kepada daerah kabupaten/kota lain yang juga terbuka dan menyampaikan anggara yang disiapkan kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial bantuan kepada pasien yang isolasi mandiri selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Seperti di Kabupaten Bandung mengalokasikan Rp80 miliar buat PPKM Darurat, kemudian Kota Bandung menyiapkan Rp30 miliar. Salah satunya digunakan untuk bantuan makanan bagi warga yang sedang menjalani isoman.

“Pemda KBB harus transparan soal berapa anggaran yang disiapkan untuk PPKM Darurat. Atau memang tidak mengalokasilan. Tapi kalau ada buat apa saja, sebab faktanya buat pasien yang isoman di lingkungan sekitar saya tak satupun yang mendapat bantuan pemerintah,” ucap Wakil Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Asep Hendra Maulana, Selasa (13/7/2021).

Ini kan PPKM Darurat udah mau berakhir, harusnya setiap daerah menyiapkan anggaran sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kalau di Kabupaten Bandung, bupatinya sempat melaunching bantuan makanan bagi 227 rumah yang penghuninya sedang menjalani isoman.

“Itukan ada progresnya, nah di Bandung Barat bagaimana?” tanya Asep yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat ini.

Dia juga menyoroti masih banyak perusahaan non esensial di KBB yang masih beroperasi normal seperti biasa dan tidak menerapkan kebijakan WFH 100%. Hal itu yang menyebabkan kasus COVID-19 di KBB masih terus muncul dan mobilitas warga di jalanan tetap tinggi.

Sehingga tidak heran banyak laporan pekerja yang terpapar COVID-19 dan menularkan kepada keluarganya di rumah. “Pemda KBB seperti tidak serius menjalankan PPKM Darurat. Banyak perusahan non esensial melanggar Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM melengkapi Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021, tapi tidak ditindak,” ujarnya.

Seharusnya Pemda KBB tegas menindak perusahaan non esensial dan kritikal yang masih berjalan. Sebagai contoh ada perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan (alat tulis) di Padalarang yang masih berjalan. Berdasarkan hasil pengawasan Disnaker Jabar mereka seharusnya tidak beroperasi karena bukan esensial dan kritikal.

Berdasarkan data dari pengawas tenaga kerja, imbas adanya beberapa perusahaan di KBB yang masih berjalan, banyak pegawainya terpapar COVID-19. Seperti di perusaahan Combhipar di Padalarang, PT Alamasindo, Cangkorang Batujajar, PT Yihwa Tekstil di Batujajar, dan masih banyak lagi.

“Saya minta Plt Bupati KBB beserta jajarannya segera bertindak. Khawatirnya para pekerja dan keluarga pekerja akan semakin banyak yang terpapar akibat perusahaan yang tidak disiplin dan bandel tidak menjalankan aturan PPKM Darurat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.