11.000 Pelanggan Air Bersih PDAM Tirta Raharja Harus Diserahkan ke KBB

Pemda KBB sedang merealisasikan pembentukan Perumda Air Minum dengan merevitalisasi BUMD PT PMgS sebagai upaya agar pelayanan air bersih bagi masyarakat KBB lebih maksimal. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung diminta untuk menyerahkan sebanyak 11.000 pelanggan air bersih yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Pemda KBB.

Pasalnya sudah 14 tahun KBB dimekarkan dari Kabupaten Bandung, tapi proses penyerahan pelanggan air bersih itu belum terealisasi padahal Pemda KBB sudah memiliki BUMD yang mengelola air bersih dan saat ini sedang berproses menjadi Perumda.

“Kami mendorong Pemda KBB agar segera melakukan pembicaraan dengan Pemkab Bandung untuk mengtake over 11.000 pelanggan air bersih yang domisili di KBB dari Perumda (PDAM) Tirta Raharja,” kata anggota DPRD KBB, Iwan Setiawan, Jumat (24/12/2021).

Iwan yang juga merupakan Ketua Pansus 15 DPRD KBB yang membahas Perumda Air Minum menilai, sudah selayaknya 11.000 pelanggan itu diserahkan ke KBB. Mengingat Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah tidak lagi melakukan pengembangan investasi di KBB karena sudah berbeda secara terotorial.

Mereka hanya menjalankan bisnis eksisting dengan melayani pelanggan di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB. Sementara sumber bahan bakunya juga berasal dari wilayah KBB sehingga menjadi sangat urgen membahas soal ini, mengingat ke depan bisnis air bersih menjadi bisnis yang sangat vital.

Menurutnya, di KBB sudah ada BUMD PT PMgS yang saat ini akan bertransisi menjadi Perumda Air Minum. Saat ini cakupan pelayanannya bari sekitar 1,26% atau baru memiliki 5.000 pelanggan sambungan rumah. Jika nantinya menerima limpahan 11.000 pelanggan dari Perumda Tirta Raharja maka pelayanan air bersih di KBB jadi bertambah.

“Saya rasa Plt Bupati Bandung Barat, Plt Wali Kota Cimahi, dan Bupati Bandung harus bertemu mencari solusi hal ini. Sebab 14 tahun waktu yang cukup lama dan penyerahan aset pengelolaan air minum itu belum juga terselesaikan,” tegasnya.

Harus diakui jika sejauh ini cakupan pelayanan air bersih ke masyarakat di KBB sampai saat ini masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya karena ada sekitar 11.000 pelanggan air bersih di KBB yang masih dilayani oleh Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Kabag Perekonomian, Setda KBB, Deni Ahmad menyebutkan, sedang mengupayakan memohon agar 11.000 pelanggan air bersih yang masih dilayani oleh Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Ketika itu terealisasi maka bisa dicover melalui pelayanan Perumda Air Minum di KBB.

“Upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan. Kami berharap bisa secepatnya dilakukan seiring dengan revitalisasi BUMD PT PMgS menjadi Perumda Air Minum,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.

Tidak ada bunyi pengecualian tentang aset dari objek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selama ini selalu dipermasalahkan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tujuan utama dari pemekaran, agar KBB termasuk BUMD-nya dapat mandiri dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat bisa tercapai.

Melalui langkah percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.

“Nantinya ketika berbentuk Perumda maka aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pihak lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan Perumda Air Minum ini untuk menindaklanjuti amanat dari RPJMD dalam rangka revitalisasi BUMD. “Nantinya di tahun 2022, PT. PMgS direncanakan akan menjadi Perseroda Holding dengan berbagai divisi usaha dengan merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT. PMgS,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.