BANDUNGSATU.COM – Tiga Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Bandung Barat yang berkontestasi pada Pilkada 2024 melalui para saksinya, menolak untuk menandatangani berita acara hasil penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024.
Para saksi Paslon yang menolak penandatanganan berita acara hasil penetapan Pilkada tersebut adalah paslon nomor urut 3, nomor urut 4 dan nomor urut 5.
Alasan dari penolakan penandatangan berita acara tersebut adalah, karena proses penanganan dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politics oleh pasangan nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail masih berjalan.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, pak ketua beserta jajaran komisioner sesuai dengan arahan yang telah kami terima dari pimpinan terkait untuk Pilkada Bandung Barat, mohon izin dengan ini kami tidak menandatangani hasil dari pleno rekapitulasi luntuk kali ini,” kata saksi paslon nomor urut 3, Rizki.
“Sekali lagi tidak mengurangi rasa hormat kami kepada penyelenggara yang sudah bekerja keras, terkhusus buat teman PPK, PPS dan KPPS. tetapi ini adalah langkah yang sudah kami putuskan untuk tetap menghargai konstitusi yang ada,” imbuh Rizki.
Rizki sendiri mengatakan bahwa Bawaslu saat ini sedang melakukan tindak lanjut laporan dari 3 Paslon lainnya, dimana laporan tersebut memuat sejumlah kejanggalan.
“Teman-teman di Bawaslu sampai hari ini masih bekerja keras untuk menerima laporan-laporan yang sudah baik dari paslon 3 dan yang lain yang sedang berproses karena yang kami amati dan rasakan memang lebih banyak kejanggalan,” jelasnya.
Pihaknya memberikan semangat kepada Bawaslu agar proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan baik. Dengan menghargai proses pemeriksaan tersebut, ia berharap pesta demokrasi di Kabupaten Bandung Barat ke depan bisa lebih baik lagi.
“Sebenarnya hal yang saya tidak mau ketika kemarin kantor Bawaslu dan KPU di demo oleh massa aksi. Semoga ini tidak terjadi lagi dan ada perbaikan ke depannya kita tidak mau lagi suudzan siapa dalang dan siapa aktornya,” tegas Rizki.
“Tetapi karena sudah masuk di Bawaslu kami menghargai proses itu dan mohon izin kepada teman-teman saksi, kami tidak tidak menandatangani. salam dari pak Hengki dan pak Ade untuk teman-teman semua,” lanjut Rizki.
Sementara itu saksi paslon nomor urut 4, Emil Permanasari pun mengungkapkan hal yang sama dengan saksi Paslon 3, dimana pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno KPU KBB dikarenakan pihaknya merasa proses demokrasi di Bandung Barat merasa dicederai dan tercederai pada Pemilu kali ini.
“Kami juga masih menunggu hasil keputusan hukum dari Bawaslu yang pada hari ini belum keluar,” ucapnya.
Senada dengan Paslon 3 dan 4, paslon nomor urut 5, Arif menuturkan, sebagai paslon dari jalur independen sejak verifikasi administrasi dan faktual pertama sampai dengan hari ini pencapaian teman-teman penyelenggara sudah sangat luar biasa.
“Sama dengan paslon 03 dan 04, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap para penyelenggara yang terlibat selama ini dan andil yang begitu besar untuk menciptakan demokrasi di Bandung Barat,” kata Arif.
Pihaknya mengatakan pihak paslon dan kuasa hukum sudah sepakat untuk tidak menandatangani berita acara perhitungan dan perolehan suara rekapitulasi pada rapat pleno terbuka pada Rabu malam (04/12) tersebut.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu andil dari kami untuk perbaikan demokrasi agar tidak mencederai hati nurani rakyat dan masa depan Bandung Barat ke depannya,” ucapnya.
Arif menyebut, Pilkada Bandung barat kali ini memang tanpa ekses, namun ada beberapa proses di Bawaslu yang sedang di tempuh.
“Kami menghormati proses tersebut dan juga indikasi yang memang sudah disimpulkan tim kuasa hukum kami, yakni terindikasi dengan money politics. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kebaikan dan hikmah bagi demokrasi di Bandung Barat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil lantaran itu adalah hak para saksi.
“Mau menandatangani atau tidak tentu tidak membatalkan hasil pleno yang sudah kita tetapkan. Untuk saksi yang tidak menandatangani tentu akan dicatat ke dalam kejadian khusus,” tegasnya.
Ripqi pada kesempatan tersbut mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Bandung Barat. Mulai dari pemda, aparat keamanan, hingga masyarakat luas yang terlibat aktif dalam partisipasi politik.
“Hasil monitoring kemarin menunjukkan tidak ada persoalan yang menghambat pleno. Hanya ada perbaikan administratif untuk menyelaraskan hasil suara,” pungkas Ripqi.
Meski berita acara penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail tidak ditandatangani 3 Paslon lainnya, Pasangan Jeje – Asep ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan tersebut bahkan dilakukan ketika sidang pleno sudah masuk pada waktu dini hari, Kamis (05/12)
Dijelaskan dalam sidang tersebut, rincian hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Bandung Barat, adalah, Pasangan Calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, Pasangan Calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara, Pasangan Calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan Pasangan Calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.
“Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi,” kata Ripqi usai sidang pleno.
Ia juga mengatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan. Jika tahapan itu selesai, baru nanti KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Ripki juga menegaskan bahw ia menghargai saksi yang tidak menandatangani berita acara. Pihanya paham pada keputusan yang diambil sebagi hak hak para saksi.
“Mau menandatangani atau tidak tentu tidak membatalkan hasil pleno yang sudah kita tetapkan. Untuk saksi yang tidak menandatangani tentu akan dicatat ke dalam kejadian khusus,” tegas Ripqi.
Pada kesempatan tersbut, Ripqi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Bandung Barat. Mulai dari pemda, aparat keamanan, hingga masyarakat luas yang terlibat aktif dalam partisipasi politik.
“Hasil monitoring kemarin menunjukkan tidak ada persoalan yang menghambat pleno. Hanya ada perbaikan administratif untuk menyelaraskan hasil suara,” tegas Ripqi. (*)






