BANDUNGSATU.COM – Setelah melakukan sejumlah Pelaporan, elemen masyarakat anti korupsi Bandung Barat dan Jawa Barat kembali menyampaikan pelaporan penyalahgunaan wewenang sejumlah oknum penyelenggara negara dan dugaan penyimpangan APBD tahun 2024 dan APBD Perubahan tahun 2025 di KBB, pada Selasa (23/09).
Laporan ditujukan pada Utusan Khusus Presiden, Rafi Ahmad. Laporan diajukan dengan sejumlah berkas berupa data dan bukti kesewenang-wenangan oknum pejabat Kabupaten Bandung Barat.
Menurut salah satu koordinator pelapor, Agus Satria, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan para aktifis dalam menjaga marwah Bandung Barat yang memiliki citra buruk imbas kasus-kasus korupsi sebelumnya, yang tak tanggung-tanggung menyeret para mantan Bupatinya.
Sebelum melakukan pelaporan pada Utusan Khusus Presiden, Rafi Ahmad, elemen masyarakat anti korupsi Bandung Barat telah mengunjungi sejumlah lembaga untuk menyampaikan soal kesewenang-wenangan oknum pejabat KBB ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Yang pertama, Aliansi Aktivis Anak Bangsa & LSM Anti Korupsi Bersama Element Masyarakat Jawa Barat dan Masyarakat Peduli Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa, di halaman Kejaksaan Tinggi Jabar Rabu (17/09) lalu.
Menurut Koordinator Aksi, Agus Satria, unjuk rasa yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. RE Martadinata tersebut, berkaitan dengan carut marutnya masalah dugaan korupsi di Bandung Barat.
“Tuntutan kami, minta dalam unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diterima Asisten Intel Kejati Jawa Barat,Dr. Agustinus Herimilyanto, SH, M.H.Li agar segera melakukan tindakan dengan tepat, melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Pidsus Kejati Jabar agar kasus carut marut penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Bandung Barat, yang dilakukan oleh Sekda segera diusut,” kata koordinator aksi, Agus Satria, usai ujuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas Jawa Barat, menyampaikan pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran (tindak pidana korupsi) di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jabar, APBD tahun 2024 dan APBD Perubahaan tahun anggaran 2025 dengan total Rp. 130 milyar.
Laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia itu, diajukan Jumat (19/09) oleh sejumlah LSM, termasuk ke ICW (Indonesian Corruption Watch)
Dan saat ini yang berkembang di lingkungan eksekutif Kabupaten Bandung Barat dan legislatif, ada salah satu anggota DPRD KBB ingin mengubah Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 yang sebesar Rp130 milyar dengan mendatangi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua LSM Brantas, M. Mulyawan pun menduga, ada salah satu anggota DPRD KBB ingin mengubah CPCL, mendatangi TAPD, karena data APBD Perubahan tahun 2025 sudah dilaporkan ke KPK.
”Jelasnya ini mulai ada kepanikan di lingkungan DPRD KBB, dengan adanya laporan APBD perubahan tahun 2025 dan APBD tahun 2024 ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jabar, Staf khusus Presiden dan ICW ” kata M. Mulyawan, ketika dihubungi, Jumat (19/09) lalu.
Selain ke KPK, di hari berikutnya LSM tersebut juga menyampaikan pelaporan ke Kemendagri dan juga Kantor kepresidenan pada Jumat (19/09).
Terakhir, sebelum menyampaikan pelaporan ke Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktifis Jawa Barat, melayangkan surat Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. Menurut Ketua Aliansi Aktifis Jabar, Agus Satria, para aktifis dalam surat tersebut mendesak agar DPP PAN menertibkan anggota DPRD KBB yang membuat gaduh, yang berasal dari partai tersebut.
“Dengan ini menyampaikan suara hati rakyat yang semakin resah dan muak dengan ulah seorang anggota DPRD KBB berinisial DAM yang diketahui merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN),” kata Agus Satria Senin (22/09) seperti disampaikan dalam surat desakan tersebut.
“Sudah menjadi rahasia umum di KBB, bahwa Saudara DAM tidak sekadar menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga terlibat dalam praktik permainan kotor birokrasi dan pengaturan anggaran. Kolaborasinya dengan Sekretaris Daerah dan Asisten Pribadi Bupati, Ridwan telah merusak tatanan birokrasi, menekan ASN dengan intervensi politik, dan menodai prinsip demokrasi lokal,” imbuh Agus.
Agus lebih jauh mengatakan, publik mengetahui bahwa pembahasan anggaran kerap dilakukan di ruang-ruang gelap penuh intrik, jauh dari transparansi, jauh dari kepentingan rakyat. (*)






