Eks Kepala BBT Ditetapkan Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N-95, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto, Subali. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG,BANDUNGSATU.COM – Kuasa Hukum Eks Kepala BBT Bandung Subali mengajukan Praperadilan di kasus pengadaan alat uji Masker N-95.

Praperadilan dilayangkan setelah Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto terseret dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung.

“Klien kami merasa dirugikan dan diperlakukan sewenang-wenang setelah dinyatakan ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95. Makanya kami layangkan Praperadilan,” kata Kuasa Hukum Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto, Subali saat ditemui di Bandung, Selasa (23/9/2025) malam.

Langkah Praperadilan ini diambil atas dukungan penuh pihak keluarga, setelah Wibowo Dwi Hartoto dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Dirinya sebelumnya sempat mengadukan laporan ke Mabes Polri dan mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan gelar perkara atau Praperadilan.

Hingga akhirnya atas permohonan Istriningsih yang merupakan istri dari Wibowo Dwi Hartoto memilih langkah Praperadilan.

Diterangkannya, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 7 Maret 2025 oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95 tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan COVID-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.

“Jadi atas dasar itu, kami mengambil langkah hukum Praperadilan dan telah terdaftar dengan nomor 22. Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 3 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung,” ucapnya.

Terkait penetapan tersangka kliennya, Subali menjelaskan ini berawal ketika pada April 2020, saat pandemi COVID-19 tengah melanda dunia termasuk di Indonesia.

Pada saat itu Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung menerima informasi dari Tim Pakar Gugus COVID-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk mendukung penanganan pandemi dengan menyediakan alat uji masker N95 yang anggaran untuk pengadaannya dari BNPB.

Wibowo Dwi Hartoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melibatkan Sandi Sufiandi (Peneliti LIPI) dan Bambang Setiyadi (Direktur PT. Duo Alsakhi Putri) untuk menyusun referensi kebutuhan alat dan proposal pendirian laboratorium pengujian masker N95.

Kemudian pada tanggal 9 April 2020 diajukanlah proposal senilai Rp11.206.415.000,00. Selanjutnya direvisi menjadi Rp8.081.590.000,00 setelah mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia dan persyaratan laboratorium Biosafety Level 3 (LAB BSL-3) di Balai Besar Tekstil.

“Semua proses dari awal sampai akhir dilakukan secara transparan serta melibatkan reviu dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian atas permintaan BNPB. Lalu diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian,” terang Subali.

Setelah semua proses itu, lanjut Subali, dana kemudian ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Balai Besar Tekstil pada 8 Oktober 2020, setelah Wibowo Dwi Hartoto menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak sebagai Kepala Satker.

Subali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan klieannya adalah upaya nyata dan cepat tanggap dalam penanganan pandemi. Sesuai dengan instruksi dan prosedur yang berlaku saat itu, serta merupakan bagian dari kebijakan negara.

“Mengacu hal itu kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pak Bowo berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah karena bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya.

Pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya dan menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak sah.

Serta membatalkan segala keputusan atau penetapan lanjutan terkait penahanan dan penyidikan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat yang bersangkutan.

Dia menambahkan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang masih berlaku hingga saat ini. Ia juga menyoroti Pasal 27 dan 28 dalam Perppu tersebut, yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 bukan merupakan kerugian negara.

Termasuk ketentuan pasal-pasal tertentu dari undang-undang tentang keuangan negara dan perbendaharaan keuangan negara dinyatakan tidak berlaku.

Subali juga membantah kesaksian dari Direktur PT Duo Alsakhi Putri Bambang Setiyadi, saksi yang sudah divonis jadi tersangka, yang menyatakan bahwa kliennya menerima aliran dana sebesar Rp200 juta.

“Kami pastikan itu tidak benar. Klien saya tidak pernah menerima aliran dana satu rupiah pun terkait anggaran COVID-19,” tegas Subali.

Sebaliknya, justru ada perjanjian kontrak pembangunan rumah tinggal antara kliennya dan Bambang senilai Rp350 juta, yang telah dibayarkan oleh kliennya dari uang pribadinya hasil penjualan mobil CRV kepada Bambang.

“Pak Bowo ini ada perjanjian kontrak dengan Bambang membangun rumah senilai Rp350 juta di Desa Pakuhaji, Ngamprah, Bandung Barat, dan uangnya sudah diberikan ke dia (Bambang),” tandasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *