Fantastik Tunjangan DPRD KBB Dinaikan Dua Kali Tahun 2025, di Era Pj Bupati Ade Zakir dan Bupati Jeje Ismail

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati, Asep Ismail, Sekda Ade Zakir dan Dona anggota DPRD KBB, Ahmad Muharam ketika memberikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri suatu acara. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 tentang kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Bandung Barat yang disyahkan pada 19 September 2025, dalam keterangan resmi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail pada Minggu (21/09) dinyatakan dibatalkan.

Yang menjadi pertanyaan sejumlah pengamat kebijakan publik dan tata negara, adalah tidak adanya surat resmi berupa SK Pembatalan yang dikeluarkan oleh Bupati Jeje.

Padahal sebuah kebijakan resmi pimpinan daerah yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) tersebut adalah produk hukum pemerintah daerah, saat dibatalkan pun harus melalui jalur resmi berupa keluarnya SK pembatalan.

Di sisi lain, di tengah maraknya demonstrasi di tanah air yang menolak kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPR RI, Bupati KBB dianggap tidak peka dan tetap menandatangani Sk kenaikan tunjangan tersebut.

Dari data yang dihimpun Bandungsatu.com, kenaikan ini ternyata dipandang tidak perlu (meski akhirnya dinyatakan dibatalkan), karena tunjangan anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat, sudah dinaikan pada era kepemimpinan Pj. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim Kenaikan pada era Pj Bupati Ade Zakir tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditanda tangani langsung oleh Ade Zakir dan SK kenaikannya bernomor 100.3.3.2/Kep. 1 Setwan/2025.

“Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,” tulis Perbup tersebut.

“Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, kecuali tunjangan reses, diberikan setiap bulan,” seperti tertulis dalam peraturan itu.

Tunjangan yang dinaikan pada masa Pj Bupati Ade Zakir adalah, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 14.700.000/bulan. Tunjangan Reses Pimpinan dan dan Anggota DPRD sebesar Rp.14.700.000/kegiatan reses.

Tunjangan Transportasi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD sebesar Rp. 17.400.000 Tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD Rp 50.588.000, Wakil Ketua DPRD Rp. 45.882.000 dan anggota Rp 43.529.000

Tunjangan belanja pakaian dinas dan kelengkapan lainnya terdiri dari Pakaian Sipil Harian, Rp. 2.500.00/stel, Pakian Sipil Lengkap, Rp 3.000.000/stel, Pakaian Dinas Harian, Rp 2.000.000/stel dan Pakaian Sipil Resmi Rp. 3.000.000/stel.

Sementara untuk belanja pakaian hari-hari tertentu, untuk pakaian adat daerah diberikan tunjangan Rp. 2.500.000/set dan pakaian olahraga Rp. 4.000.000/set.

Kenaikan tunjangan tersebut sudah berlaku sejak 2 Januari 2025 lalu sampai kemudian di Era Bupati Jeje dinaikan kembali pada 19 September lalu namun dua hari kemudian, Bupati Jeje menyebut SK tersebut akan dibatalkan.

Untuk rician kenaikan pada era Bupati Jeje berdasarkan SK 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 19 September 2025 adalah, Tunjangan Transportasi Ketua DPRD, Rp. 29.000.000, Wakil Ketua DPRD, Rp 26.300.000, untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 23.400.000.

Tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD Rp 53.000.000, Wakil Ketua DPRD Rp. 48.700.000 dan anggota Rp 45.800.000 Tunjangan belanja pakaian dinas dan kelengkapan lainnya terdiri dari Pakaian Sipil Harian, Rp. 2.500.00/stel, Pakian Sipil Lengkap, Rp 3.000.000/stel, Pakaian Dinas Harian, Rp 2.000.000/stel dan Pakaian Sipil Resmi Rp. 3.000.000/stel.

Untuk belanja pakaian hari-hari tertentu, untuk pakaian adat daerah diberikan tunjangan Rp. 2.500.000/set dan pakaian olahraga Rp. 4.000.000/set. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, rincian tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota sejatinya sudah sangat besar, berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta setiap bulannya.

Tunjangan itu terbagi dalam sejumlah pos seperti uang representasi Rp1.575.000, tunjangan keluarga Rp220.000, hingga tunjangan beras Rp289.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, ada pula uang paket Rp157.000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, serta tunjangan alat kelengkapan Rp91.350 per bulan.

Anggota DPRD juga diguyur dengan tunjangan reses Rp2.625.000, tunjangan komunikasi intensif Rp10.500.000, tunjangan transportasi Rp12.000.000, dan tunjangan perumahan Rp12.000.000 per bulan.

Namun pada awal 2025, pada masa Pj Bupati Ade Zakir tunjangan itu naik signifikan, terutama pada tiga pos besar, perumahan, transportasi, dan komunikasi.

Kenaikan tunjangan anggota dan Pimpinan DPRD KBB pada Januari lalu tersebut sejatinya berjalan berlawanan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penghematan belanja birokrasi.

Di satu sisi rakyat diminta bersabar menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, di sisi lain elite politik daerah justru menambah fasilitas kenyamanan dengan dana publik.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bandung Barat pada 2025 berada di kisaran Rp3,8 juta per bulan. Artinya, satu bulan tunjangan perumahan seorang anggota dewan setara dengan gaji lima pekerja selama sebulan penuh. Dibandingkan lagi dengan rumah tidak layak huni yang diprogramkan oleh pemerintah daerah satu unit rutilahu Rp.17 juta, tunjangan rumah dewan bisa untuk membangun 4 unit rutilahu.

Lebih tajam lagi, total tunjangan tiga pos besar DPRD senilai Rp49 juta berarti hampir 13 kali lipat UMR. Di tengah inflasi pangan dan harga kebutuhan dasar yang terus meroket, perbedaan ini menegaskan jurang kelas yang semakin lebar.

Alih-alih sejalan dengan Pemerintah Pusat, Ketua DPRD Bandung Barat, Muhammad Mahdi, justru mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.

“Kami mengikuti aturan di atas saja. Kami gak bisa menentang aturan. Masalah cukup atau tidak gimana kita bersyukur aja,” ujar Mahdi.

Disinggung adanya kenaikan tunjangan perumahan, Mahdi enggan menyebut angka detail. Padahal tunjangan DPRD Bandung Barat cukup fantastis jika melihat uraian berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Beda-beda. Tergantung yang pasti tidak seperti di dewan pusat. Intinya kalau tunjangan itu dihilangkan dan jadi aturan kenapa tidak,” katanya.

Mahdi menegaskan angka tunjangan perumahan sesuai dengan harga pasaran rumah di Bandung Barat.

Tunjangan yang fantastis ini mendapat respons publik, Nuryansyah, mahasiswa Unjani asal Bandung Barat menilai kenaikan tunjangan ini sebagai ironi yang menohok di tengah kondisi rakyat yang kian kesulitan.

“Tunjangan fantastis ini adalah cermin nyata bagaimana birokrasi lebih sibuk mengamankan kenyamanan elit daripada memikirkan kebutuhan material rakyat pekerja,” tegas Nur.

Menurutnya, kenaikan tunjangan DPRD Bandung Barat dua kali dalam setahun adalah bentuk ketimpangan kelas yang semakin lebar.

“Sementara buruh dibenturkan dengan upah murah, petani terus dibiarkan menghadapi harga jual rendah, elit politik justru menumpuk keuntungan lewat APBD. Ini adalah wajah telanjang yang disebut sebagai eksploitasi sistematis,” ujarnya.

Menurutnya, jika DPRD serius ingin mewakili rakyat, maka semestinya mereka justru memotong tunjangan dan mengalihkan anggaran untuk subsidi pangan, pendidikan, atau transportasi publik.

“Selama politik masih dijalankan dengan logika borjuis birokratis, rakyat hanya akan terus jadi objek. Kenaikan tunjangan ini bukan sekadar soal angka, tapi bukti bahwa demokrasi kita telah digadaikan untuk kepentingan segelintir elite,” sebutnya.

Sementara itu, Didin Haerudin (35), seorang buruh pabrik di Batujajar, mengaku miris mendengar kabar kenaikan tunjangan DPRD KBB, yang besar.

“Kami kerja dari pukul. 07.00 – 16.00 wib atau 12 jam sehari gaji cuma mendapat gaji Rp3,8 juta. Mereka enak-enakan dapat puluhan juta sebulan. Rasanya gak adil, kami yang bikin barang dipajaki, mereka yang duduk enak malah dapat fasilitas,” kata Didin.

Hal serupa diungkapkan Ateng (49), petani sayuran di Desa Cilame, Ngamprah. Ia menyebut harga beras yang makin mahal membuat hidupnya semakin tercekik tidak seimbang dengan penghasilan menjual hasil berkebun.

“Kami tiap hari mikir gimana bisa makan, mereka mikir gimana nambah tunjangan. Kalau kayak gini terus, rakyat kecil gak akan pernah naik derajat,” keluhnya.

Kontras antara penghasilan rakyat dan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bantuan pemerintah daerah saja Rp17 juta tidak sebanding dengan tunjangan wakil rakyat yang fantastik, menegaskan satu hal politik elektoral seringkali hanya jadi panggung yang meneguhkan dominasi elite atas rakyat pekerja. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *