Polrestabes Bandung Bakal Memberlakukan Tilang Elektronik di 9 Ruas Jalan, Ini Daftar Lengkapnya

Aparat polisi lalu lintas memberhentikan pengendara motor dan memberlakukan tilang. (ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

BANDUNGSATU.COM – Polrestabes Bandung dalam waktu dekat akan memberlakukan tilang elektronik dengan memasang sistemnya di sembilan titik ruas jalan raya yang berada di Kota Bandung.

Penerapan tilang elektronik sebagai tindak lanjut rencana Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan di sembilan titik jalan yang direncanakan untuk tilang elektronik itu sudah terpasan CCTV. Namun, ia belum mengatakan kapan sistem itu bakal diterapkan.

“Di setiap lokasi sudah dipasang CCTV. Untuk pemberlakuan belum,” ucap Rano dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya sembilan titik jalan raya itu yakni di jalan persimpangan Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang-Turangga, Martanegara-Lingkar Selatan, Simpang Ahmad Yani-Riau.

Kemudian di Simpang Pahlawan-Surapati, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika-Otista dan Simpang Lima Kosambi.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan meski realisasi kebijakan tersebut masih dalam proses, namun dia berharap dalam satu bulan ini bisa mulai diterapkan di Jawa Barat.

“Software dan perangkat kerasnya sedang disiapkan, termasuk pelatihan anggota. Di beberapa daerah infrastrukturnya sudah siap,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik itu menurutnya bakal diberlakukan di Kota Bandung dan Kota Cirebon. Pasalnya, sarana dan prasarana di setiap wilayah belum menunjang.

“Karena belum semua ruas jalan dilengkapi infrastrukturnya, jadi untuk beberapa ruas jalan dulu. Ke depan bisa dikembangkan,” ujarnya.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.