Polres Cimahi Ungkap 22 Kasus Narkoba Yang Diedarkan Di Bandung Raya

Kapolres Cimahi, AKBP. Aldi Subartono melihatkan barang bukti Narkotika berbagai jenis hasil sitaan barang bukti dari para pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI.BANDUNGSTU.COM – Puluhan kasus peredaran gelap Narkoba terungkap sepanjang bulan Maret-April 2023, oleh Kapolres Cimahi Jawa Barat
Dalam kurun waktu Maret-April 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi kembali mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dengan 23 tersangka yang berhasil diamankan.

“Dari 22 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain shabu-shabu sebanyak 79,62 gram seharga Rp 80 juta,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat memaparkan keberhasilan mengungkap narkoba di Mapolres Cimahi, kepada awak media.

Menurut Aldi, dengan diamankannya shabu-shabu tersebut, sebanyak kurang lebih 700 orang bisa diselamatkan dari bahaya barang terlarang tersebut.

“Kemudian, barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp 20 juta kita amankan, sehingga sebanyak 4.000 orang bisa terselamatkan,” ujarnya.

Barang bukti selanjutnya, kata Aldi, tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp 4,6 juta yang tentunya bisa menyelamatkan 100 orang dari bahaya tembakau sintetis ini.

“Kami juga amankan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp 2 juta dan berhasil menyelamatkan 700 orang,” ujarnya.

Ia menyebut, ke-23 tersangka yang berhasil diamankan, antara lain JK, KM, MIN, TN, SA, FH, FH, ZU, AH, MRA, YO, RQ, MT, RF, RC, GN, FN dan FR.

“Selanjutnya FR, IA, AP, AO, KK dan FDM,” sebutnya.

Ia menyebut, atas tindakannya para pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111,112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

“Mereka dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan sistem tempel, transaksi langsung dan melalui media sosial,” ujarnya.

“Sementara, untuk wilayah peredaran gelap narkoba dari para tersangka ini, antara lain Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.