Perusahaan Komersilkan Sumber Mata Air, Warga Padaasih Cisarua Terancam Kesulitan Air Bersih

Pembangunan fisik perusahaan air bersih dengan memanfaatkan mata air di Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB, yang mendapatkan protes dari warga karena tidak ada izin dan persetujuan dari warga. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Warga Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku resah dengan rencana akan beroperasinya perusahaan air bersih yang ada di lingkungan mereka.

Apalagi perusahaan air bersih tersebut akan mengeksploitasi sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sehingga ketika mata air itu dieksploitasi dan dikomersilkan praktis warga akan kesulitan mendapatkan air bersih.

Persoalan ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa menjadi konflik horizontal. Bahkan warga juga sudah melayangka surat pengaduan kepada Plt Bupati Bandung Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terkait pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut.

Warga menolak beroperasinya perusahaan air bersih tersebut karena telah mengganggu kenyamanan warga serta mengancam keberlangsungan air bagi masyarakat dan juga generasi yang akan datang. Apalagi hal itu juga melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sumber daya air tidak bisa dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

Di pasal 7 dan 8 UU Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, negara memprioritaskan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dll, bukan untuk komersil. Melakukan eksploitasi sumber daya air untuk usaha tanpa izin terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pemda KBB juga memiliki aturan soal izin dan pemanfaatan air tanah seperti yang diatur dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengolahan Aif Tanah. Pada Pasal 6 Izin Pemakaian Air Tanah diperbolehkan hanya untuk kegiatan bukan usaha. Ini yang pada akhirnya membuat warga meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan izin beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami menolak dan meminta agar perusahaan air bersih yang ada di lingkungan kami dibatalkan. Selain tidak ada persetujuan warga, kami takut ke depan air akan semakin sulit,” kata salah seorang warga Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Subhan (61) saat ditemui di Kantor Desa Padaasih, Rabu (19/5/2021).

Dia menyebutkan, pembangunan perusahaan pengolahan air bersih itu berada di Kampung Bongkok RT04/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB. Selain karena minim sosialisasi dan tidak ada persetujuan, warga khawatir keberadaan perusahaan pengolahan air bersih itu bakal diikuti oleh pengeboran sumur artesis sehingga bisa membuat warga jadi kesulitan air.

Disebutkannya, warga tidak pernah memberi persetujuan berdirinya perusahaan itu. Kalaupun ada tandatangan warga, itu adalah bukti kehadiran pada saat dilakukan rapat sebelumnya. Itupun ada beberapa nama warga yang dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

“Debit air di sini setiap tahun terus berkurang. Dulu, sumur gali 7-10 meter air sudah keluar, sekarang minimal harus 20 meter,” sebutnya.

Warga lainnya, Yusuf Irawan (45) mengaku, pihak perusahaan sempat memberikan uang kompensasi bagi warga senilai Rp12 juta. Uang tersebut disebarkan ke warga dan ada yang menerima Rp30.000/kepala keluarga meskipun tidak semua mendapatkannya.

“Kamu hanya ingin perusahaan itu tidak beroperasi. Saat ini saja sudah ada empat perusahaan air bersih yang dijual menggunakan tengki, kalau yang ini diizinkan maka akan ada lima. Bagaimana nanti generasi mendatang mendapatkan air, sementara ini adalah wilayah KBU yang seyogyanya menjadi daerah resapan air bukan malah airnya di eksploitasi,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Padaasih Deden Mujijat mengaku baru merapatkan persoalan ini bersama pihak terkait seperti dari LH, Polsek, perusahaan dan warga. “Hasil pertemuan, rencana pembangunan perusahaan air bersih ini akan diaji oleh LH dan dinas terkait, pihak perusahaan akan menghentikan aktivitas dan menempuh dulu semua perizinan,” terangnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.