CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Satreskrim Polres Cimahi melalui Unit Tipikornya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir setahun, sejak Januari lalu, malakaukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan keterangan saksi ahli kerugian negara dari BPKP terkait tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Batujajar, di Jalan Raya Batujajar.
Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada rilisnya Rabu, (30/10) di Mapolres Cimahi Jl.Raya Amir Mahmud Kota Cimahi.
“Terungkapnya tindak pidana korupsi ini, adalah hasil kerjasama antara Polres Cimahi dan Pegadaian dan unsur-unsur terkait, menjadi salah satu unsur Keberhasilan kami dalam mengungkap tindak pidana ini,” kata Tri.
Tri mengatakan dalam kasus ini, terdapat satu orang tersangka, RAS, pengelola UPC PT Pegadaian di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
”Modusnya adalah memperkarya diri sendiri, dengan cara membuat transaski gadai fiktif, kemudian transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, serta transaksi gadai dengan jaminan taksiran tinggi terhadap barang jaminan. Jadi ada tiga modus yang dilakukan tersangka,” jelas Tri.
Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 500 juta. Rp 200 juta sudah dikembalikan sementara sisanya masih ada Rp 300 juta.
”Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai, jaminan-jaminan emas yang kemudian dipalsukan oleh pelaku, sehingga yang ada di pegadaian, adalah barang bukti atau emas yang palsu,” ungkap Tri.
Selain barang tersebut, bukti fisik lainnya adalah 24 macam dokumen, 54 lembar bukti pegadaian, 16 perhiasan hasil transaksi gadai dengan jaminan yang bukan emas serta 6 perhiasan emas hasil transaksi gadai degan taksiran tinggi.
”Untuk pasal yang disangkakan adalah, pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tri.
Terungkapnya kasus ini, kata Tri, adalah peran aktif Pegadaian tersebut yang melaporkan temuannya pada Polres Cimahi, sehingga setelah ditempuh penyeyelidikan, terungkap lah kasus ini.
”Masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses Pegadaian ini. Sampai saat ini masih terus beroperasi dengan profesional tanpa terganggu penyelidikan ini,” kata Tri, mengimbau masyarakat yang menjadi nasabah Pegadaian tersebut agar tenang.
Tri mengatakan, atas pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku, RAS dijerat dengan hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo mengatakan, bahwa pengungkapkan kasus ini adalah atas kerjasama Pegadaian dan Polres Cimahi. Ia juga mengapresiasi Polres Cimahi yang sudah sangat cepat melakukan penyelidikan sehingga bisa mengamankan tersangka.
”Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi pada jajaran Polres Cimahi yang telah bertindak cepat sehingga proses ini segera terungkap. Kemudian, pelaporan ini merupakan betuk komitmen integritas Pegadaian dalam rangka menjalankan budaya ahlak dan sebagai tidak lanjut program bersih bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh kementerian BUMN,” jelas Angger.
”Atas perbuatan oknum karyawan yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, maka akan kami tangani sesuai dengan perudangan yang berlaku. Hal ini juga berubungan dengan zero tolerance di pegadian atas perbuatan pelaku yang merugikan perusahaan, baik secara material maupun non-material,” imbuhnya
Angger pun menjelaskan bahwa awal mula peristiwa ini terbuka, adalah karena adanya audit internal yang melakukan pengawasan. Kemudian diketahui adanya sejumlah perhiasan mas yang memang sengaja digadaikan oleh pelaku dengan membeli mas imitasi menggunakan nama orang lain yang kemudian digadaikan di pegadaian UPC Batujajar.
Namun Angger menjelaskan bahwa atas kasus ini tidak ada satu pun nasabah yang dirugikan secara materil.
”Karena sejak awal barang-barang ini memang palsu, maka kami nyatakan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh nasabah existing kami. Karena memang hanya dipakai namanya saja. Kemudian nasabah existing kami itu tidak diotak-atik perhiasannya yang sudah diagunkan,” jelas Angger. (*)






