Satpol PP Bandung Barat, Sosialisasi Rokok Ilegal dengan Pagelaran Wayang Golek

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kesenian tradisional wayang golek menjadi media dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Sosialisasi ini adalah upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP KBB , Angga Setiaputra, menyatakan bahwa pemilihan wayang golek sebagai sarana sosialisasi bukan tanpa alasan. Ia menilai wayang golek sangat digemari masyarakat sehingga menjadi media yang pas untuk sosialisasi.

“Wayang golek merupakan salah satu kegiatan sosialisasi DBHCHT yang kami pilih karena beberapa faktor. Selain menjadi media yang dekat dengan masyarakat, wayang golek memiliki nilai budaya tinggi dan menarik minat masyarakat, terutama di Jawa Barat, termasuk di Bandung Barat,” kata Angga, Rabu, (30/10).

Angga pun menjelaskan bahwa sosialisasi melalui media budaya seperti wayang golek mendapatkan nilai tertinggi dalam penilaian kinerja, yakni 10 poin.

“Ini adalah kesempatan bagi kami untuk memaksimalkan fasilitas yang ada dengan cara yang paling efektif dan efisien,” tambahnya.

Sosialisasi ini telah digelar 24 Agustus 2024 lalu, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan menghadirkan dalang ternama, Kiki Mardani Subasrana Sunarya, dari Putra Giriharja 5 Bandung.

Menurut Angga kehadiran dalang Kiki Mardani telah menarik minat masyarakat untuk datang dan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Tujuan utama dari sosialisasi ini, menurut Angga, adalah untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak lagi membeli rokok atau produk tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi.

“Kami ingin menekan kebocoran penerimaan negara yang diakibatkan oleh maraknya penjualan rokok tanpa cukai. Tahun lalu saja, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai 8 persen, angka yang sangat fantastis dan merugikan,” jelasnya.

Angga juga menekankan dampak negatif dari rokok tanpa cukai yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pajak dari pita cukai rokok seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan dan lainnya. Jika rokok tanpa cukai terus beredar, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi masyarakat juga akan kehilangan manfaat tersebut,” tegasnya.

Tak lupa, Satpol PP KBB pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal, seebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan pendapatan negara dari pita cukai.(DISKOMINFOTIK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *