Lantik 160 Pejabat, DPRD Pertanyakan Persetujuan Kemendagri ke Plt Bupati Hengki

Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melakukan pelantikan sebanyak 160 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemda KBB, secara virtual, Rabu (7/7/2021). Foto/Dok.Humas

BANDUNGSATU.COM – Disaat semua daerah sedang fokus menjalankan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19, Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan justru melakukan pelantikan sebanyak 160 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Meskipun pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) petang tersebut dilakukan secara virtual, tetap saja hal tersebut mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan.

Tidak terkecuali dari DPRD KBB melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan. Melalui surat resmi yang ditandatangani ketua DPRD Rismanto tertanggal 7 Juli 2021, mempertanyakan legalitas dan persetujuan dari Kemendagri kepada Plt Bupati Hengki untuk melakukan pelantikan.

Sebab sebagai Plt bupati yang belum definitif, maka segala kebijakan yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Jika tidak ada surat izin dan persetujuan maka kebijakannya dianggap mallprosedural.

“Ini kan lagi masanya PPKM Daruat, kenapa melakukan pelantikan. Urgensinya apa? Baiknya fokus dulu PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Rabu (7/7/2021).

Surat yang dilayangkan Komisi I DPRD KBB kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang mempertanyakan persetujuan Kemendagri untuk melakukan pelantikan pejabat. Foto/Istimewa

Dia menilai, rotasi dan mutasi yang dilakukan belum terlalu urgen dan tidak akan efektif bagi kinerja OPD yang sekarang lebih banyak WFH. Oleh sebab itu pihaknya sangat menyayangkan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut yang terkesan terburu-buru.

Seharusnya Plt Bupati Hengki Kurniawan sebagai kepala daerah lebih memfokuskan kebijakan pada penanganan COVID-19. Atau program pembangunan lain yang imbasnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. “Sebaiknya mutasi dilakukan setelah masa PPKM Darurat selesai, supaya kondisinya pas,” sambungnya.

Oleh sebab itu pihaknya juga telah melayangkan surat tertulis secara resmi terkait permohonan keterangan kepada Plt Bupati. Melalui nota Komisi I Nomor 007/Komisi I/VII/2021 meminta salinan surat izin atau persetujuan dari Kemendagri kepada Plt Bupati untuk melakukan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut.

Sementara Plt Bupati Hengki Kurniawan melalui akun instagram pribadinya, menginginkan di KBB tidak ada lagi adanya jual beli jabatan pada setiap rotasi, mutasi maupun promosi. Dirinya tidak akan segan-segan memberikan punishment sampai melakukan pencopotan jabatan kepada ASN yang tidak bekerja dengan baik.

“Pandemi COVID-19 bukan alasan untuk tidak profesional. Saya minta ASN lebih inisiatif, kreatif dan inovatif, kalau yang kerjanya gak bener bisa dicopot,” tuturnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.