Hari Jadi ke 19, Pemda KBB Menghapus Denda PBB-P2 dan Wajib Pajak Bayar Pokoknya Saja

Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Berlaku dari 9 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Ritchie Ismail mengatakan, selain kado jelang HUT ke-19 KBB, penghapusan denda pajak juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.

“Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja,” kata Jeje di Kantor Bapenda Bandung Barat, Rabu (17/06).

Jeje mengimbau warga Bandung Barat untuk tidak menyia-nyiakan penghapusan denda pajak.

“Manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama,” kata Jeje.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Bandung Barat Rina Marlina mengatakan, ada 4 denda yang tidak dihapuskan dalam program kali ini.

Penghapusan denda tidak berlaku pada PBJT Tenaga Listrik, BPHTB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Penghapusan sanksi itu seluruh jenis pajak kecuali PKB hingga BBNKB, yang di luar kewenangan kami,” kata Rina.

Rina mengungkapkan, tingkat kepatuhan bayar pajak warga Bandung Barat dinilai sudah tinggi. Meski begitu, Rina tidak merinci angka kepatuhan pajak tersebut.

“Setiap tahun, target setiap tahun tercapai, khususnya di PBB sudah tinggi, ditambah ada keringanan ini,” pungkas Rina. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *