Genk Motor Pengeroyok Pemuda di Cihampelas KBB, Ditangkap Polres Cimahi

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pelaku penganiayaan terhadap korban DR (24) di Jl. Raya Cipatik-Soreang Kabupaten Bandung Barat 11 September lalu, ditangkap anggota Polres Cimahi. Para pelaku Satria Permana Sidiq (24) Muhamad Rizqi (18), dan Rizza Aryo Hidayat (21) diamankan Minggu malam (21/09).

“Alhamdulillah tadi malam pada pukul 12 malam ketiga tersangka diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, di Polres Cimahi, Senin (22/09).

Polisi, kata Dimas, menerima laporan penganiayaan tersebut pada 11 September 2025. Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan.

Dimas mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lebih lama karena para pelaku berupa menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat.

“Mereka ini mobile, tapi masih dalam area itu, berpindah-pindah, makanya kami membutuhkan waktu. Dan berhasil diamankan masih di daerah Cihampelas, Bandung Barat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima ditegur korban.

Awalnya para pelaku menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan dengan melakukan ‘Standing’ hingga mengenai mobil korban.

“Ketiga tersangka menaiki kendaraan secara ugal-ugalan, setelah kami cek TKP mereka standing mengangkat motornya di jalan raya, kemudian mengenai kendaraan roda empat milik korban. Korban menegur. Ketiga tersangka tidak terima. Sempat terjadi keributan awal, kemudian dipisahkan warga. Setelah terpisah dilerai, korban melanjutkan perjalanan, ketiga tersangka mengejar menggunakan roda dua diberhentikan kemudian dilakukan pemukulan,” jelas Dimas.

Dimas pun mengkonfirmasi jika ketiga pelaku terafiliasi dengan salah satu geng motor. Sejumlah barang bukti berupa atribut geng motor diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam pemeriksaan ketiga tersangka terafiliasi terhadap salah satu geng motor,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana juncto Pasal 351 KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Dimas.

Sebelumnya, korban Inisial DR mengalami luka lebam hingga berdarah usai mengalami penganiayaan di Jalan Raya Cipatik-Soreang, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Video DR tengah menyetir mobil dalam kondisi luka tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu dialami DR pada Minggu (07/09/2025) dan dilaporkan ke Polsek Cililin Polres Cimahi pada 11 September 2025. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *