BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat, menggelar aksi di dua tempat berbeda, pada Senin 25 September 2023. Para buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum Bandung Barat sebesar 20-30 persen pada tahun 2024.
Serikat buruh yang aksi pertama dimotori oleh puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Para buruh tersebut menggeruduk kantor DPRD Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang. Dan masa buruh lainnya, tergabung dalam Aliansi 5 Serikat Buruh Bandung Barat. Mereka demonstrasi di depan kantor Pemerintahan kabupaten Bandung Barat.
“Kami minta DPRD KBB berdiskusi dengan Pemkab KBB untuk memutuskan merekomendasikan ke Provinsi Jabar yang ditujukan ke Gubernur agar kenaikan UMK 2024 dengan kenaikan 30 persen,” papar Ketua DPC KSPSI Bandung Barat, Kiki Permana Saputra, di depan Gedung DPRD Bandung Barat.
Diketahui upah minimum Kabupaten Bandung 2023 sebesar Rp 3.492.465. KSPSI mendorong nominal upah tahun depan naik sebesar Rp698.493 atau 30 persen dari tahun ini. Pasalnya, besaran upah saat ini belum bisa mengakomodasi kebutuhan buruh sehari-hari imbas kenaikan BBM dan harga bahan pokok masyarakat.
“Angka ini cukup rasional. Karena di wilayah lain sudah lebih besar. Ambil contoh di Purwakarta itu lebih besar dari Bandung Barat. Harusnya kita minimal sama dengan mereka karena kebutuhan buruh belum cukup dengan gaji sebesar itu,” tambahnya.
Kiki menilai kenaikan upah terhadap buruh tak akan merugikan para pengusaha. Sebaliknya, dengan naiknya gaji pekerja, justru akan membantu pergerakan ekonomi di Indonesia lantaran daya beli masyarakat bakal meningkat.
“Jangan dilihat tuntutan kenaikan upah ini sebagai tendensi negatif. Justru kita membantu perekonomian Indonesia yang saat ini lemah. Dengan naik upah daya beli pasti meningkat,” tandasnya.
Terpisah, Budiman, perwakilan 5 serikat buruh Bandung Barat mengatakan pihaknya mendorong kenaikan upah sebesar 20 persen. Tapi selain upah, langkah paling penting justru penetapan struktur lembang Tripartit dan Dewan Pengupahan. Pasalnya, dua lembaga ini berperan penting dalam merekomendasikan upah tahun 2024.
“Kita minta ke Pj Bupati segera menetapkan SK LKS dan Dewan Pengupahan. Ini bukan hal sepele mengingat penetapan upah itu sebentar lagi. Ini harus ada sikap dari kepala daerah karena menyangkut upah buruh tahun depan,” papar Budiman.
Menurutnya, penetapan struktur lembaga Tripartit dan dewan pengupahan di Bandung Barat saat ini terbentur oleh regulasi. Pemerintah menginginkan orang-orang yang duduk di lembaga ini minimal mengenyam pendidikan D3. Sementara kalangan buruh ngotot bahwa syarat itu menyulitkan, jadi cukup dengan surat delegasi dari perwakilan serikat.
“Kalau bisa Pj Bupati hari ini terbitkan SK struktur dua lembaga ini tanpa syarat D3, kami buruh sulit rata-rata SMA. Cimahi dan kota/kabupaten lain gak perlu D3. Jangan malah komunikasi ke kemenaker, karena mereka pasti normatif, KBB kan punya otonomi sendiri,” ungkapnya. (*)






