KBB Buka Seleksi CASN dan P3K, Serta Lowongan Formasi Bagi Penyandang Disabilitas

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Bandung Barat, sedang melakukan apel di Plasa Mekarsari. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat mengadakan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini, dengan membuka 257 formasi calon pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, 257 formasi yang disediakan, terdiri dari PPPK tenaga guru 100 formasi, PPPK tenaga kesehatan 47 formasi dan PPPK tenaga teknis 110 formasi.

“Seleksi PPPK akan diumumkan dari tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Sedangkan untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, dari total formasi yang dibutuhkan, secara rinci, tenaga kesehatan 47 formasi dengan alokasi formasi khusus sebanyak 37, formasi umum 8, dan penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi.

Sementara untuk tenaga teknis dengan total 110 formasi terbagi, 88 formasi khusus, 21 formasi umum, dan penyandang disabilitas sebanyak 1 formasi.

“Adapun Tenaga Guru sebanyak 100 formasi dengan keseluruhan formasi diperuntukan untuk formasi khusus,”ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran dilakukan pada portal https.//2ecaan.bkn.go.id dengan mengupload berkas dokumen hasil scan ASLI warna dengan format yang sudah ditentukan dalam bentuk (jps/.pdf/.jpeg/.png).
Dini menjelaskan, persyaratan umum bagi pelamar memiliki e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP. PPPK usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 1 tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

“Harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah,” ujarnya.

Selanjutnya, belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Inkracht) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta:

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah,

Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis dibuktikan dengan surat pernyataan dalam format terlampir, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan sehat jasmani dan rohani.

“Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemkab Bandung Barat,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *