BANDUNGSATU.COM – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak tidak pernah berhenti terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut terungkap dari data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Dengan meningkatnya kasus tersebut, DP2KBP3A terus berupaya untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak menjadi fenomena gunung es.
“Setiap tahun tren kasus kekerasan perempuan dan anak laporannya cenderung meningkat. Ini salah satunya dikarenakan masyarakat sudah mulai sadar dan berani untuk lapor,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, Jumat (06/12).
Berdasarkan data yang dihimpun DP2KBP3A, dari 1,8 juta jiwa penduduk KBB terdiri dari 49% laki laki dan 51% perempuan. Dari jumlah tersbut, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2021 ada 17 kasus, kemudian di tahun 2022 pelaporan langsung naik jadi 217% atau jadi 54 kasus.
Tahun lalu (2023), ada 64 kasus yang dilaporkan, di antaranya KDRT 25%, kekerasan pada perempuan 17%, dan kasus-kasus lainnya. Sementara di tahun 2024 pelaporan yang masuk sudah mencapai 65 kasus. Rinciannya ada tambahan kasus TPPO 5% yang didominasi anak-anak.
“Jumlah kasus pelaporan paling banyak seperti dari Kecamatan Cihampelas dan Ngamprah,” kata Rini.
Rini mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah munculnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah dengan menggulirkan program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak).
“Program Geprak sudah dilaunching sejak tahun lalu dan sampai sekarang masih sangat efektif menerima laporan kasus kekerasan perempuan dan anak,” ungkap Rini.
Ia mengatakan, melalui program Geprak, dibuat juga posko di setiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengakses atau melapor. Dengan demikian mereka tidak harus jauh-jauh datang ke kantor DP2KBP3A KBB, karena cukup datang ke kecamatan.
Pihaknya juga menyediakan hotline yang bisa dihubungi asalkan masyarakat pelapor menyampaikan data-data yang lengkap. Seperti siapa pelapornya, korbannya, terlapor, dan melampirkan data KTP dan KK. Nantinya akan dilakukan validasi dengan home visit untuk memastikan penanganan kasusnya.
“Nomor hotline-nya di 081323222120, itu 24 jam ada petugas yang melayani. Makanya setiap tahun kasus kekerasan perempuan dan anak terus meningkat, selain masyarakat udah berani speak up, saluran pelaporannya juga mudah, bahkan 60% dari laporan masuk itu lewat telpon,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa DP2KBP3A KBB telah menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga serta kader-kader PKK di Desa. Seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) KBB, Forum Anak Daerah, Motekar, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), apalagi KBB juga masih punya UPT P5A.
Menurutnya, melalui pola kemitraan itu, baik pelaporan ataupun penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab jika hanya mengandalkan dinas, personel yang ada sangat terbatas mengingat di KBB hanya dikerjakan oleh satu bidang.
“Kami sangat terbantu, misalnya oleh kader PKK di desa. Karena ada program pola asuh anak dan remaja di era digital yang di dalamnya ada program keluarga Indonesia anti narkoba, anti traffiking, dan anti kekerasan,” pungkas Rini. (*)






