Kuasa Hukum Empat Paslon Melaporkan Money Politics Pemenang Pilkada KBB, Jeje – Asep ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon O5, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Sundaya – Asep Ilyas, Wildan Mukhlis, memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan hasil Pilkada KBB 2024, ke Mahkamah Konstitusi.

Wildan mengatakan, gugatan ke MK tersebut dilakukan menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Satu hari sebelum Pilkada kami dari paslon 1,3,4,5 sudah memutuskan untuk meminta kepada penyelenggara KPU untuk menunda dan mendiskualifikasi salah satu calon,” kata Wildan, Jumat (6/12).

Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kecurangan di lapangan dalam Pilkada yang baru saja usai tersebut.

“Karena temuan di lapangan di masyarakat adanya penghianat berkaitan dengan proses demokrasi itu sangat kuat. Ternyata ketika kita menjalankan dan berproses setelah tanggal 27. Di hari yang sama pun kita melihat hasil yang tidak normal,” jelas Wildan.

Wildan mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti di sejumlah TPS yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam perolehan suara paslon nomor urut 2 (Jeje Ritchie-Asep Ismail).

“Saya bisa sebarkan bukti-bukti kepada masyarakat berkaitan dengan TPS-TPS yang tidak normal. Ada TPS yang raihannya itu tidak wajar, ada yang sampai 80-90 persen kemenangan untuk Paslon nomor dua per TPS dengan paslon yang banyak,” jelas Wildan.

“Kalau calonnya satu dua kan wajar kalau paslonnya lima itu gak wajar. Bahkan di beberapa TPS ada raihan suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang memilih,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini masyarakat Kabupaten Bandung Barat mengetahui adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2. Oleh karena itu, gugatan ke MK nantinya akan menyertakan bukti-bukti yang diperoleh.

“Pertama mungkin masyarakat sudah menerima informasi terkait gambar dan video money politics. Nah kami tim sukses dan relawan yang sudah berjuang. Terus mengumpulkan data-data bukti untuk bisa membuktikan di dalam persidangan nanti di MK,” kata Wildan.

Ia menyebut, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan dilakukan oleh kontestan lain peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat.

“Berdasarkan konfirmasi, semua pasangan calon di luar pasangan nomor 2 sudah siap untuk menempuh atau membawa hasil rekapitulasi suara itu ke MK. Jadi kami akan maju dan menggugat di MK,” katanya.

Ia pun mengatakan, sejauh ini pihaknya optimis gugatan terkait pelanggaran pilkada yakni Terstruktur Sistematis Masif (TSM) terpenuhi. Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh paslon 05 yakni mendiskualifikasi dan juga pemilu ulang.

“Iya untuk pemberkasan. Kan syarat TSM itu 50 persen plus satu. Kalau dilihat dari jumlah kecamatan itu lebih dari. Kan kami berkomunikasi dengan paslon lainnya yang maju untuk menggugat ya itu lebih dari 50 persen plus satu ketika kami secara bersama-sama melengkapi itu,” katanya.

Wildan menegaskan, saat ini pihaknya menyelesaikan seluruh tahapan yang harus ditempuh terkait pelaksanaan gugatan ke MK. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan bukti-bukti tambahan.

“Jadi sekarang kita sesegera mungkin membereskan semuanya karena kami di sini bukan hanya formalitas. Tapi kami meminta kepada masyarakat KBB untuk pro aktif membantu kami tim hukum untuk bisa memberikan data-data dan bukti secara sadar,” tegas Wildan.

Menurut Wildan, upaya gugatan pilkada Bandung Barat yang diserahkan ke MK ini, merupakan upaya nyata dalam mewujudkan pilkada yang benar melalui proses pemilihan pemimpin dengan cara yang benar.

“Agar mendapatkan pemimpin yang didapatkan dengan cara yang benar agar KBB lebih baik. Jadi ini bukan hanya bicara paslon tapi perjuangan masyarakat KBB. Saya yakin dalam hal ini ketika kami menempuh langkah ini semoga dikabulkan oleh MK,” pungkas Wildan.

Sementara itu, Ketua DPD Parta Gelora yang juga partai pengusung paslon 02, Sulaeman Assoleh mengatakan, terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kontestan Pilkada Bandung Barat merupakan hal yang wajar dan dilindungi oleh konstitusi.

“Itu haknya paslon mengajukan gugatan ke MK. Silahkan saja. Kan itu jelas dilindungi Undang Undang. Bilamana tidak puas dengan hasil Pilkada ya ada jalan untuk ditempuh ke MK,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *