BANDUNGSATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas Jawa Barat, menyampaikan pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran (tindak pidana korupsi) di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jabar tahun anggaran 2025 dengan total Rp. 130 milyar.
Laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia itu, diajukan Jumat (19/09).
Dan saat ini yang berkembang di lingkungan eksekutif Kabupaten Bandung Barat dan legislatif, ada salah satu anggota DPRD KBB ingin mengubah Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 yang sebesar Rp130 milyar dengan mendatangi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua LSM Brantas, M. Mulyawan pun menduga, ada salah satu anggota DPRD KBB ingin mengubah CPCL, mendatangi TAPD, karena data APBD Perubahan tahun 2025 sudah dilaporkan ke KPK.
”Jelasnya ini mulai ada kepanikan di lingkungan DPRD KBB, dengan adanya laporan APBD perubahan tahun 2025 ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jabar, Staf khusus Presiden, ICW ” kata M Mulyawan, ketika dihubungi, Jumat (19/09)
Mulyawan pun, menambahkan diduga beberapa nama yang berperan dalam penyalahgunaan anggaran APBD Perubahan tersebut yakni Sekda Bandung Barat, yang juga Ketua TAPD, AZ dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, HBP, dan anggota DPRD KBB berinisial DAM”, tambah Mulyawan.
”Selain itu salah satu kasus mantan Kadinkes KBB, Dr. dr. H. Ridwan Abdullah Putra, SpOG, Subsp. KFM, CH. akibat dari menolaknya titipan anggaran di 2025 oleh AZ dan pengusaha yang dibawa oleh DAM dan GAF, yang bersangkutan pun dimutasi menjadi Staf Ahli,” imbuhnya
Disebut Mulyawan, pada tahun 2024 anggaran Disdik sejumlah Rp27 milyar dihapus. Kemudian, AZ juga melakukan pergeseran mantan Kadis PUTR Mochamad Ridwan menjadi Kadishub akibat dari menolaknya permintaan titipan anggaran puluhan milyar pada Dinas yang dipimpinnya dengan alasan, dengan estimasi yang mepet dikhawatirkan tidak terserap
Mulyawan pun menyebut bahwa Kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail dinilai kurang efektif karena kurangnya wawasan dalam tata kelola pemerintahan, sehingga diduga ia menjadi boneka dalam pengambilan keputusan.
”Kekuasaan sebenarnya dikuasai oleh Sekda AZ yang memanfaatkan posisi untuk praktik transaksional dalam pengangkatan jabatan dan penganggaran, dengan dukungan Asisten pribadi Bupati Jeje, berinisial R yang mengendalikan administrasi secara tidak transparan. Komunikasi antara para kepala dinas dengan Bupati Jeje pun tersumbat, menghambat koordinasi dan pengambilan keputusan yang efektif. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan yang merugikan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Mulyawan
”Selain itu, diduga ada campur tangan anggota DPRD KBB, DAM yang memperburuk situasi. Diperlukan evaluasi dan pembenahan serius agar kepemimpinan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional,” jelanya.
Mulyawan menduga, pada tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan sebesar Rp. 130 milyar diduga dipersiapkan untuk bancakan sesuai arahan dari TAPD dan kalangan Dewan, diduga serapan anggaran hingga saat ini sebesar Rp. 69.992.171.550,-
Atas fakta-fakta yang diperoleh LSM Brantas, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat, khususnya terkait praktik manipulasi dalam pengelolaan anggaran dan intervensi terhadap pejabat struktural.
“Diketahui, sejumlah kepala dinas penting seperti Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Kepala Dinas PUTR, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya dalam proses rotasi-mutasi yang diduga bermuatan politis,” tegas Mulyawan
”Mereka diduga diberhentikan karena menolak terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan, termasuk penolakan terhadap adanya “titipan” anggaran siluman,” imbuh Mulyawan
Menurut M Mulyawan, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pejabat yang berintegritas, dan jika benar terjadi, mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Proses pemeriksaan terhadap dugaan tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan independen.
”Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka harus segera diproses secara hukum oleh KPK, baik melalui mekanisme administratif, etik, maupun pidana. Langkah tegas ini penting untuk menjaga integritas birokrasi, mencegah terulangnya praktik penyimpangan anggaran, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tukas Mulyawan.
Terkait proses dan penggunaan penganggaran yang dilakukan oleh TAPD dan Banggar, menurut Mulyawan tidak berdasarkan Musrenbang namun lebih cenderung kepada kepentingan pribadi yang berorentasi kepada keuntungan, sehingga masyarakat yang betul-betul membutuhkan tidak terakomodir secara utuh, yaitu banyaknya rumah didaerah pedesaan yang tidak layak huni (Rutilahu)
Ketua LSM Brantas, Mulyawan juga menyoal tidak transparannya, anggaran APBD perubahan 2025, sebesar Rp 130 milyar.
M Mulyawan, pun menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut sudah melanggar undang-undang anti korupsi, terkait dengan suap menyuap yang diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya yaitu, pasal 5 UU 20/2001 pasal 6 UU 20/2001, pasal 11 UU 20/2001, pasal 12 huruf a,b, c dan d UU 20/2001 dan pasal 13 UU 31/1999.
Usai menyampaikan pelaporan ke KPK, Stafsus Presiden dan ICW Mulyawan mengatakan, ia berharap KPK akan segera menelusuri dan menindak lanjuti laporan tersebut. Sehari sebelumnya pihaknya pun telah menyampaikan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan disamping kemarin kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPK mendukung pengusutan kasus-kasus di Bandung Barat, salah satunya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Tidak hanya ke KPK kami pun melaporkan ke Mendagri. Ke Menteri bapak Tito, semoga ada disposisi ke Inspektorat Jenderal,” ungkap Mulyawan
M. Mulyawan, menambahkan berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia mengatakan tidak akan pernah berhenti mengawal demi kepentingan publik masyarakat Bandung Barat.
“Kami juga setelah dari kejati, sudah mendapat informasi dari KPK, dari pihak Humas KPK berjanji akan melakukan penelusuran dan menindak lanjuti dengan penelusuran laporan kami,” katanya.
“Setelah hari ini kami juga diterima di Kemendagri, hari ini juga kami menyampaikan pelaporan ke pusat juga, utusan Presiden, dengan ke Kantor Sekretariat Presiden dan ICW Kasus Bandung Barat itu memang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Salah satunya penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik eksekutif dan legislatif yang kami rasa jadi citra buruk dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (*)






