BANDUNGSATU.COM – Masyarakat Peduli Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran (tindak pidana korupsi) di Kabupaten Bandung Barat propinsi jabar tahun anggaran 2025 dengan total Rp. 130.000.779.734.
Laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia itu, diajukan Kamis (18/09).
Laporan yang ditanda tangani Wanda Vindi Athoriq ini menyoroti informasi dan data soal adanya transaksional jabatan untuk menjadi Sekertaris Daerah dan PJ. Bupati Bandung Barat dengan mengeluarkan sejumlah uang yang mempengaruhi keprofesionalan kinerja sehingga yang bersangkutan berani mengambil resiko bermain pada tugas dan fungsinya sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Ketua TPK (Tim Penilai Jabatan), menyusul pelantikan Sekertaris Daerah, AZ pada Rabu, 12 April 2023 di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan Bandung Barat.
Wanda menduga selama menjadi Sekretaris Daerah dan kemudian menjabat Pj. Bupati, dan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah di era Bupati Jeje Ritchie Ismail telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
”Jelasnya Penggunaan Dana DIF (Dana Insentif Fiskal) Stunting Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.447.329.000,- yang seharusnya digunakan untuk intervensi penurunan stunting tidak dilaporkan secara terbuka penggunaannya dan disalahgunakan. Dugaan kuat dana DIF dialihkan pada program lain yang tidak termasuk intervensi gizi spesifik sebagaimana dimandatkan dalam juknis program stunting nasional,” kata Wanda, Kamis (18/09)
”Adapun beberapa nama yang berperan dalam penyalahgunaan anggaran tersebut yakni Sekda/ Pj. Bupati Bandung Barat AZ dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, HBP, Kapala Dinas P2KBP3A (KB) ERK,” imbuh Wanda.
Wanda juga menyebut DAM anggota DPRD KBB mengintervensi perubahan/pengalihan kegiatan stunting ke sanitasi dan kegiatan lainnya, dengan alasan pengakuan lobi anggaran, sedangkan informasi dilapangan pada dinas terkait (PUTR) tidak adanya titipan anggaran kegiatan pembangunan sanitasi dari kegiatan stunting.
Masyarakat Peduli Kabupaten Bandung Barat juga menyoal tidak transparannya, perbuatan monopoli serta korupsi pada kegiatan di Diskominfotik Kab. Bandung Barat.
”APBD murni 2024 dengan total Rp. 34.092.768.179,- : Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan pagu Rp. 10.809.274.279,- Penyediaan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan pagu Rp. 23.283.493.900,” jelas Wanda
”Sementara APBD Perubahan 2024 dengan total Rp. 12.989.390.000,- Pengadaan Digital Signage 4K 65 Inch Multitouch – Floor dengan pagu Rp. 1.639.200.000,- Pengadaan Interaktif Display dengan pagu Rp. 5.000.000.000,- Pengadaan Videotron Aula Ballroom dengan pagu Rp. 3.626.700.000,- Pengadaan Videotron Ruang Rapat Setda dengan pagu Rp.2.723.490.000,- Penambahan anggaran Tahun 2024 sebesar 30 milyar, sementara APBD murni 2025 : Pengadaan Barang dengan pagu Rp. 7.474.208.976,” imbuh Wanda.
Wanda mengatakan Sekda/Pj. Bupati Bandung Barat AZ dan DAM (anggota DPRD KBB Fraksi PAN) mengarahkan pengadaan kegiatan tersebut kepada Kadis Kominfotik YI, Kepala Badan KAD HBP, Kepala Bapelitbangda ERK.
”Sementara MGF berperan sebagai pengusaha yang memberikan dana untuk kegiatan dimaksud dengan iming-iming fee/untuk memenangkan pengadaan kegiatan dimaksud,” kata Wanda.
Wanda menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut sudah melanggar undang-undang anti korupsi, terkait dengan suap menyuap yang diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya yaitu, pasal 5 UU 20/2001 pasal 6 UU 20/2001, pasal 11 UU 20/2001, pasal 12 huruf a,b, c dan d UU 20/2001 dan pasal 13 UU 31/1999.
Tidak hanya di Diskominfotik Wanda pun menguraikan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan di Dinas PUTR dan Dispora, yang modusnya tidak jauh berbeda dengan di Diskominfotik dan Dinkes dengan mengutak atik anggaran.
”Informasi yang berkembang menurut sumber terpercaya AZ didampingi DAS als DA (Kabag Perekonomian Setda KBB) serta GAF (Pengusaha) menghadap oknum Kemendagri dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap yakni tahap pertama uang sebanyak 3 milyar dan tahap kedua sebanyak 8 milyar untuk menjadi Pj. Bupati Bandung Barat,” ungkap Wanda.
Usai menyampaikan pelaporan ke KPK Wanda mengatakan, ia berharap KPK akan segera menelusuri dan menindak lanjuti laporan tersebut. Sehari sebelumnya pihaknya pun telah menyampaikan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan disamping kemarin kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPK mendukung pengusutan kasus-kasus di bandung Barat, salah satunya penyalahgunaan wewenang oleh Kabupaten Bandung Barat. Tidak hanya ke KPK kami pun melaporkan ke Mendagri. Ke Menteri bapak Tito, semoga ada disposisi ke Inspektorat Jenderal,” ungkap Wanda.
Wanda pun berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia mengatakan tidak akan pernah berhenti mengawal demi kepentingan publik masyarakat Bandung Barat.
“Kami juga setelah dari kejati, sudah mendapat informasi dari KPK, dari pihak Humas KPK berjanji akan melakukan penelusuran dan menindak lanjuti dengan penelusuran laporan kami,” katanya.
“Setelah hari ini kami juga diterima di Kemendagri, besok juga kami akan menyampaikan pelaporan ke pusat juga, utusan Presiden, dengan ke Kantor Sekretariat Presiden. Kasus Bandung Barat itu memang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Salah satunya penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik eksekutif, AZ yang kami rasa jadi citra buruk dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Wanda. (*)






