Bupati Bekasi Pimpin Langsung Penyegelan Kartika Karaoke and Club

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel tempat hiburan malam Kartika yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat pada Senin (12/1/2021) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BANDUNGSATU.COM –  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja langsung memimpin penyegelan tempat hiburan malam Kartika Karaoke and Club di Kawasan Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/1/2021) petang.

Tempat hiburan malam ini dinila melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kegiatan penutupan sementara operasional THM Kartika selain dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga Kapolres, Dandim, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan laporan yang diterima, tempat hiburan ini diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran yang telah dikeluarkan terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” kata Eka di lokasi penyegelan, Selasa petang.

Dia memastikan kegiatan penyegelan serupa juga akan dilakukan di seluruh tempat hiburan lain yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Bukan hanya satu tempat ini saja yang disegel tapi seluruh tempat hiburan lain di wilayah kita yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan, kami dari satgas akan menindak tegas,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Eka sependapat roda perekonomian di Kabupaten Bekasi harus terus berjalan hanya saja ia meminta segenap elemen terkait untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19.

“Roda perekonomian memang harus terus berjalan tetapi dengan menaati protokol kesehatan apalagi ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.

Bupati juga meminta segenap lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal satu meter, serta menghindari kerumunan.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas pengelola usaha bisnis yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa PPKM ini,” kata dia.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.