BANDUNGSATU.COM – Dari hasil penyelidikan kepolisian, Tati ternyata korban pembunuhan. Pelakunya bernama Wawan Sumpena (30), orang yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Saat akan ditangkap, Wawan terpaksa diberi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri dari salah satu hotel di wilayah Cibeureum, Kota Cimahi pada Sabtu (25/10).
“Tersangka diamankan di salah satu hotel di wilayah Cimahi. Tersangka berniat melarikan diri kemudian diamankan, saat diamankan tersangka mencoba untuk melawan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Selasa (28/10).
Niko mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan Wawan terhadap Tati karena sakit hati. Wawan mengaku kerap dihina oleh korban.
Di hari kejadian, Wawan berada di rumah korban untuk menumpang mengisi baterai ponsel. Wawan juga sempat membeli rokok dan secangkir kopi seduh.
Namun, saat akan membayar rokok dan kopi, uang Wawan diduga kurang.
“Saat akan membayar, isi dompet tersangka tinggal Rp20 ribu, di situ muncullah celetukan dari korban yang membuat tersangka sakit hati. Suami istri bekerja kenapa uang masih kurang. Seketika itu tersangka naik pitam. Lalu saat Tati sedang menyapu, diambillah palu yang ada di sekitar tempat tersebut dan dipukulkan ke bagian kepala belakang, kemudian korban terjatuh, saat korban akan berteriak, oleh tersangka langsung dipiting, dicekik dengan sekeras nya sampai akhirnya korban lemas menghembuskan nafas terakhir,” ujarnya.
Niko menambahkan, Wawan awalnya tak berniat untuk melakukan pencurian. Hal itu muncul setelah Wawan melancarkan aksi kejinya. Di rumah korban, Wawan mengambil sejumlah perhiasan hingga uang tunai.
“Perhiasan bukan diambil di tangan, di suatu ruangan disimpan, setelah tersangka melakukan tersebut berniatlah mencoba mengambil barang milik korban, akhirnya diambil,” kata Niko.
Wawan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mayat Tati Kurniati ditemukan tergeletak dalam rumahnya sendiri di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi pada Senin (20/10/2025) pagi. Polisi melakukan penyelidikan hingga autopsi untuk mengungkap tabir kematian Tati.
Olah TKP dilakukan sebanyak 2 kali untuk menemukan petunjuk lebih banyak dalam peristiwa tersebut. Setidaknya ada 11 saksi yang diperiksa oleh polisi. (*)






