Vidio Perempuan Renta dan Warga Mekarjaya Cihampelas Menunjukan Uang Pecahan 50 Ribuan, Diduga ‘Money Politik’ untuk Mendukung Paslon nomor 2

Diduga bukti uang pecahan 50 Ribuan yang dilihatkan oleh perempuan renta sempat viral di medsos dan ibu ibu yang menunjukan dua lebar uang 50 Ribuan dan bungkusan didalam plastik yang diterima keluarga Agus Setiawan dan Ema Nur Cahyati warga di Desa Mekarjaya Kecamatan Cihampelas, diduga pemberian dari Paslon nomor 2. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Sebuah video money politic, berdurasi 26 detik beredar di Kabupaten Bandung Barat. Video yang tidak disebutkan lokasinya tersebut, dengan jelas menyebut bahwa seorang perempuan renta dalam video itu, menerima amplop untuk mendukung Paslon Nomor 2, dengan cara mencoblos Paslon tersebut.

”Dari bah A, ia minta saya buat coblos nomor dua,” kata perempuan tersebut dengan bahasa Sunda yang kental.

Perekam video kemudian meminta perempuan tua tersebut untuk menunjukan jumlah uang yang ada di dalam amplop yang diberikan.

Perempuan itu pun menunjukan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribuan. Ia nampak bahagian mendapat uang Rp 50 ribu, meski harus mengikuti kemauan si pemberi dengan mencoblos Paslon Nomor 2.

”Tah iyeu 50 rebu. Bisi rek mere deui,” seloroh perempuan tersebut pada si perekam.

Video lainnya yang berdurasi 22 detik terlihat seorang ibu menunjukan souvernir terbungkus plastik. Disertai dua amplop putih berisi masing masing lembaran Rp 50 ribu.

Dua amplop tersebut disebut perempuan itu untuk ia dan suaminya.

Dari sumber yang tidak mau disebut namanya kejadian dalam video tersebut bertempat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB.

Sebelumnya juga ditengarai, bahwa seorang warga Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, mendapat info dari rekannya yang mendata warga untuk dibagi uang asal mendukung Paslon nomor 2.

“Saur na mah teu bagi bagi amplop mung nga data hungkul. Sapertos rerencangan abi parantos nampi 200,” kata warga yang tidak mau disebut namanya itu

“Mung sakitu kitu na obrolan abdi sareng rerencangan mah pak,” ungkapnya.

Selain di Kampung Cibogo, Desa Cibogo Lembang, di Kampung Panyairan Parongpong dan di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, bagi-bagi amplop yang berisi uang dilakukan pula oleh salah seorang kader PKK Desa ke warga, untuk mendukung Paslon Berjamaah, Calon Bupati dan wakil Bupati, Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ismail dan Asep Ismail.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat ketika menggelar apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024, menegaskan agar Paslon tidak bermain politik uang.

Dalam apel siaga yang digelar Sabtu, (23/11) tersebut, “Bergerak Serentak Awasi Pemilihan di Bandung Barat,” menjadi tema dan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu menjadi tag line pada acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nurul Falah Sopandi mengatakan, ada delapan kategori yang menjadi pengawasan pihaknya. Delapan kategori itu diantaranya adalah netralitas ASN, TNI dan POLRI yang dalam Undang-Undang dilarang ikut berpolitik.

“Yang cukup krusial juga adalah soal kampanye di Medsos di masa tenang ini. Kami sudah mengimbau kepada para calon agar menutup akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU sebagai sarana kampanye,” kata Riza.

“Per nanti malam, pukul 00.00 Waktu Indonesia Bagian Barat sudah tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan pasangan calon dalam bentuk apapun,” imbuh Riza Sabtu (24/11).

Riza sendiri mengatakan pihaknya akan rutin mengadakan patroli siber dan pengawasan money politic para Paslon. Selain itu akan terus menerima aduan selama 24 jam pada masa tenang ini.

“Yang di media sosial, sebenarnya banyak akun anonim sih, tapi tetap kita catat sebagai bahan temuan. Saat ini juga berbeda dengan masa Pemilu Legislatif karena ternyata banyak yang masuk itu dari laporan ketimbang temuan,” jelas Riza.

Ia juga mengatakan dari sejumlah laporan yang masuk semua sudah ditangani hanya saja soal keputusan apa sanksi yang akan dijatuhkan, hal tersebut tidak ada di ranah Bawaslu, melain kan di Komisi Pemilihan Umum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *