BANDUNGSATU.COM – Mulai Januari 2025 ini, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Barat, UMK Bandung Barat Rp 3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.
Tahun ini pun, Kab. Bandung Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sekitar 7 persen bagi 2 sektor bidang usaha yakni sektor industri Kimia Farmasi dengan besaran Rp 3.754.284,39 dan sektor Padat Karya Multinasional Rp 3.743.758,38.
“Betul, selain UMK, Bandung Barat tetapkan kenaikan UMSK untuk 2 sektor bidang usaha, pada mulai tahun ini. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Jumat di (17/01).
Agar kebijakan tersebut diketahui secara luas, Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat telah melakukan sosialisasi virtual dengan cara menyebar SK Gubernur terkait aturan kenaikan UMK kepada para pemilik industri di Bandung Barat.
Sementara itu, untuk penetapan UMSK, Disnaker tengah menyusun draf surat edaran resmi apalagi ketentuan ini baru kali pertama diberlakukan di Bandung Barat pasca dibatalkannya sejumlah norma dalam UU Ciptakerja oleh Mahkamah Konstitusi.”
UMK wajib diberlakukan, itu sudah jadi ketentuan. Kalau UMSK itu ada bipartitnya, jadi sekarang kita sedang susun drafnya. Pekan depan kita mulai terbitkan,” jelas Heni.
Disnaker Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah KBB harus menerapkan UMK dan UMSK, pada 1 Januari 2025. Pihaknya membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan untuk melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Sebab, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Untuk pengawasan memang ada di Disnaker Provinsi Jabar melalui UPT 4, kalau ada kasus seperti ini boleh lapor ke sana. Sedangkan kami di kabupaten fokus melakukan pembinaan dan sosialisasi,” pungkas Heni. (*)






