Oknum DPRD Dituding Segel TPS Ilegal di Lembang, Pither : “Tidak Benar, Penyegelan Oleh Satpol PP”

Ketua Komisi 3 DPRD KBB Pither Tjuandys. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT,BANDUNGSATU.COM – Ketua Komisi 3 DPRD KBB Pither Tjuandys menyebutkan sangat tidak berdasar jika ada yang menyebutkan penyegelan TPS iIlegal di Lembang dilakukan oleh oknum DPRD.

Dirinya pastikan tidak ada oknum DPRD KBB khususnya di komisi 3, karena setiap kegiatan pengawasan dilakukan secara prosedural, sesuai aturan, dan melibatkan seluruh anggota komisi.

“Tudingan itu tidak tepat, tendensius, dan malah membuat resah masyarakat,” ucapnya, Sabtu (18/1/2025).

Dirinya memastikan, jika penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara tak berizin di Lembang dilakukan sesuai prosedur.

Itu dilakukan bukan oleh DPRD KBB, tapi oleh Satpol PP KBB karena TPS sementara milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang (Ir Soekarno), Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu tidak berizin.

Aksi penyegelan dilakukan pada Jumat 27 Desember 2024. Konsekuensi dari penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin tersebut, maka tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah di TPS itu. Pihak PT Tras Bumi Nusantara juga harus membersihkan sampah di lokasi untuk dibuang ke TPA sampah.

Menurutnya proses penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi di Pemda KBB oleh dinas terkait, karena pengelola tidak memiliki izin resmi dari Pemda KBB. Penyegelan pun tidak dilakukan serta merta tapi by proses, dan bukan oleh oknum Komisi III DPRD KBB seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.

Penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Jadi tugas kami melakukan pengawasan, dan berkomunikasi dengan dinas terkait. Kalau yang menyegel itu tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda, jadi kalau ada tudingan yang menutupnya oknum DPRD KBB, sangat-sangat keliru,” tuturnya.

Dia menerangkan, persoalan ini sudah muncul sejak tanggal 19 November 2024 ketika DLH KBB melayangkan surat tindak lanjut pengaduan dengan Nomor: 600.4/5189/DLH kepada Kepala Satpol PP KBB, untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tras Bumi Nusantara.

Bahkan pada tanggal 6 Desember 2024 pihak DLH KBB pernah memasang segel dan menutup aktivitas TPS milik PT Tras Bumi Nusantara. Namun segel itu dirusak dan pengelola tetap melakukan aktivitasnya. Ketika itu Komisi 3 DPRD KBB belum turun karena belum mendapatkan aspirasi laporan dari masyarakat.

Kemudian, lanjut Pither, pada tanggal 10 Desember 2024, komisi 3 DPRD KBB mendapatkan surat pengaduan masyarakat terkait keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang dinilai mengganggu lingkungan. Itu yang menjadi dasar pihaknya turun ke lapangan melakukan pengawasan.

Hasil verifikasi lapangan bersama instansi terkait DLH, Satpol, PUPR, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Muspika, PT Tras Bumi Nusantara hanya memiliki NIB. Tapi itu tidak bisa menjadi dasar dan bukan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah sehingga TPS itu tidak bisa beroperasi.

Seperti pengelolaan sampahnya belum tertata dengan baik dan masih berceceran di sembarang tempat, belum siapnya sarana dan prasarana pendukung, seperti saluran drainase, saluran limbah, hingga bangunan gudang penyimpanan barang pilahan sebagaimana diatur dalam Permen LHK No.14 Tahun 2021.

“Tanggal 9 November 2024, PT Tras Bumi Nusantara membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) yang totalnya ada 9 poin, termasuk seperti wajib Amdal, UKL-PKL dan SPPL. Tapi tidak sepenuhnya dilaksanakan,” tegasnya.

Berikutnya, untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Komisi 3 DPRD KBB ketua beserta anggotanya serta bersama sejumlah pihak terkait, seperti DLH, PUTR, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas melaksanakan rapat koordinasi dan melakukan sidak ke lokasi TPS.

Adapun selanjutnya, pada 18 Desember 2024 Satpol PP KBB mengundang pihak PT Tras Bumi Nusantara untuk meminta dokumen-dokumen tentang perizinan. Namun tidak bisa dilengkapi hingga akhirnya keluar berita acara tanggal 24 Desember 2024 untuk menyegel lokasi TPS

“Rapat pembahasan kita itu melibatkan anggota komisi, dinas terkait, dan muspika, apakah itu disebut oknum? Lagipula pada saat penyegelan tanggal 27 Desember 2024, komisi 3 tidak ada di lokasi karena itu adalah tupoksi dari Satpol PP,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin menyebutkan hingga kini belum ada progres terbaru soal TPS ilegal itu. Kondisinya masih sama seperti tanggal 27 Desember 2024, tersegel.

“Kondisi saat ini, lokasi itu (TPS), masih di segel dan belum boleh ada aktivitas,” kata Ludi saat dihubungi.

Penyegelan ini terus dilakukan selama pihaknya belum mendapatkan tembusan dokumen perizinan resmi seperti yang disyaratkan kepada PT Tras Bumi Nusantara. Sehingga pengelola tidak diperkenankan untuk melepas atau membuka segel yang dipasang.

“Kalau ada pelepasan bahkan perusakan segel, maka bisa kena pidana,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *