BANDUNGSATU.COM – PT Palawi Risorsis (Econique), anak perusahaan Perum Perhutani, merealisasikan kepatuhannya dalam pemenuhan kewajiban finansial negara. Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru baru ini, manajemen PT Palawi Risorsis memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak daerah telah diselesaikan dengan baik. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah serta kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku. Atas komitmen tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyatakan bahwa seluruh koordinasi administratif dengan PT Palawi Risorsis telah berjalan sesuai koridor hukum. PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika menegaskan, komunikasi proaktif yang ditunjukkan manajemen perusahaan menjadi bukti nyata tata kelola perusahaan yang sehat (Good Corporate Governance). Dengan selesainya sinkronisasi data keuangan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menutup ruang ketidakpastian administratif dan fokus pada optimalisasi kontribusi ekonomi bagi kemajuan Kabupaten Bandung Barat. Sejalan dengan hal tersebut, Bapenda KBB menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh unit usaha pariwisata yang dikelola oleh PT Palawi Risorsis. Pemerintah Daerah Bandung Barat memandang Palawi sebagai mitra strategis yang memiliki peran vital dalam menggerakkan roda ekonomi lokal. Dukungan ini diberikan guna menjamin kepastian dan kenyamanan operasional perusahaan di lapangan, mengingat kontribusi Palawi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perannya dalam menjaga stabilitas iklim investasi pariwisata di Bandung Barat. Sinergi yang solid antara PT Palawi Risorsis dan Bapenda KBB diharapkan mampu memperkuat daya tarik wisata daerah melalui pengembangan jasa lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran Palawi memberikan manfaat sosial dan ekologi yang luas. Dukungan administratif dari Bapenda menjadi jaminan bagi perusahaan untuk terus berinovasi dalam mengelola aset wisata tanpa kendala regulasi di masa mendatang. Manajemen PT Palawi Risorsis menegaskan, transparansi menjadi pilar utama dalam menjalankan bisnis pariwisata. Melalui koordinasi yang intens perusahaan berkomitmen untuk melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam pengembangan wisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini memastikan bahwa hubungan kerja sama antara PT Palawi Risorsis dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berorientasi pada kemajuan ekonomi nasional serta kelestarian lingkungan hidup. Sinkronisasi aturan kewajiban PNBP itu juga dipertegas PT Palawi Risorsis melalui surat bernomor 0227/E.3./PAL-ABWWB/2026, tanggal 18 Februari 2026, disebut dalam tersebut bahwa dalam rangka mendukung proses penyesuaian pada masa transisi kebijakan yang bersifat dinamis, serta untuk menjaga harmonisasi pelaksanaan kewajiban antara PNBP dan PBJT maka seluruh kegiatan usaha yang bersifat pelayanan jasa, meliputi Jasa Perhotelan (akomodasi), Makanan dan/atau Minuman (restoran), Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan (wahana rekreasi/ekologi), tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2024. ”Kami memahami bahwa masa transisi ini memerlukan penyesuaian. Oleh karena itu, kami berharap segenap mitra menyesuaikan menjalankan kewajiban PBJT tersebut sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, di samping menjalankan ketentuan PNBP Jasa Lingkungan yang berlaku di kawasan hutan,” sebut surat yang ditandangai GM Area Bisnis Wisata Wil. Barat PT. Perhutani Alam Wisata Risorsis, Yuyu Rahayu tersebut.
”Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik sesuai surat Direktur Utama Perum Perhutani No. 0375/032.3/SEKPER/2022 Perihal implementasi QR Code pada Hasil Keluaran Surat Menyurat Elektronik Lingkup Perhutani (Group) PT Palawi Risorsis berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh Mitra guna memastikan kepastian hukum dan kenyamanan operasional selama proses sinkronisasi kebijakan ini berlangsung, dan akan kami sampaikan kembali apabila terdapat perubahan peraturan di kemudian hari. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas sinergi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” pungkas Yuyu dalam surat tersebut. (*)






