BANDUNGSATU.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mengisi posisi kosong Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/eselon II dan eselon III menggunakan sistem/manajemen talenta menjadi mekanisme baru yang di KBB direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui skema ini, pengisian jabatan tidak lagi mutlak melalui sistem open bidding (seleksi terbuka) konvensional, melainkan memanfaatkan data pemetaan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak yang masuk ke dalam kualifikasi kotak talenta (talent box SIASN/SIMATA).
Dengan sistem ini, saat akan mengajukan rotasi mutasi, Pemkab KBB harus mengajukan usulan beserta peta kuadran talenta ASN yang memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Komite Talenta daerah kemudian menyaring ASN yang berada di kriteria terbaik (biasanya box 7, 8, atau 9) untuk mengikuti tahapan pendalaman seperti uji gagasan, rekam jejak, dan wawancara.
Setelah itu, nama-nama hasil penyaringan diajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan dan dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan sistem ini, penunjukan didasarkan pada rekam jejak kinerja dan asesmen objektif yang sudah tercatat di sistem.
Tidak hanya itu, sistem ini mempercepat pengisian jabatan yang kosong agar operasional dinas/badan di KBB tidak berkepanjangan dijabat oleh Plt.
Terlepas dari sistem yang diterapkan, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Eman Sulaeman mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB terutama bupati sebagai PPK agar proses rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) benar-benar didasarkan pada rekam jejak, kualifikasi, serta sifat yang amanah.
“Poin-poin utama penekanan terkait rotasi-mutasi ini meliputi, integritas dan amanah. Penempatan pejabat disarankan tidak hanya berdasarkan kepentingan politis atau kedekatan semata, melainkan tanggung jawab moral dan kemampuan dalam mengemban amanah masyarakat KBB,” kata Eman, Kamis (03/09).
Eman juga mengingatkan agar dalam proses romut Pemda KBB bisa mencegah praktik menyimpang.
“Dorongan ini muncul guna mengantisipasi isu jual-beli jabatan atau pelanggaran aturan birokrasi (maladministrasi) yang berpotensi mencederai roda pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat yang dipilih secara transparan dan berintegritas diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)






