BANDUNGSATU.COM – Sebanyak 15.000 botol minuman keras (miras) ilegal dan 5.770 knalpot brong yang diamankan petugas sebagai upaya penegakan hukum di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dimusnahkan Polres Cimahi, Rabu (02/09).
Pemusnahan dilakukan di depan gedung Pelayanan BPKB Polres Cimahi yang dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Cimahi dan KBB. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong, sementara pemusnahan miras ilegal dilakukan dengan cara digilas dengan stoomwals.
“Ini adalah hasil operasi Pekat Lodaya dan KRYD Polres Cimahi dan Polsek jajaran di bulan Agustus, kita musnahkan, untuk knalpot brong dipotong dan ada juga dibuat untuk monumen keselamatan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi.
Tidak hanya miras ilegal dan knalpot brong, petugas pun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT). Dengan rincian, 361,64 gram sabu-sabu, 4.709 gram tembakau sintetis, 38 gram ganja, 1,7 gram ekstasi, 8.164 psikotropika dan 653.321 butir OKT.
“Pemusnahan ini dilakukan secara kolaboratif bersama jajaran Forkopimda sekaligus bentuk komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pemusnahan, Polres Cimahi juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para korban.
“Ada 9 unit, sebenarnya belum sepenuhnya dikembalikan, tapi sifatnya pinjam pakai barang bukti, atas pertimbangan kemanusiaan untuk digunakan sehari-hari, nanti kalau proses hukum selesai, baru sepenuhnya kembali,” pungkas Faruk. (*)






