Tingkatkan PAD, Pemda KBB Optimalkan Perolehan Pajak Air Tanah

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dengan jajaran OPD, akan meningkatkatkan PAD perolehan pajak air tanah. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pajak menjadi sasaran Pj Bupati Bandung Barat dalam menggali Pendapatan Asli Daerah Kab.Bandung Barat. Sementara PAD sendiri kata Arsan merupakan wujud kemandirian suatu daerah.

“Mengoptimalkan penerimaan itu bukan berarti menambah jenis pajak baru. Kita intesifkan dan mengoptimalkan pajak yang sudah ada,” kata Arsan latif, setelah mengadakan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Air Tanah Kamis, (19/10) di Kampung Legok Desa Sukajaya Lembang.

Arsan mengatakan salah satu pajak yang bisa dioptimalkan untuk memperoleh Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) adalah Pajak Air Tanah.

“Kenapa? Karena sebagian besar hidup kita ini kan dari air,” imbuh Arsan.

Salah satu yang menjadi sasaran pajak air tanah adalah hotel. Arsan mengungkapkan bahwa penggunaan air tanah untuk bisnis, seperti hotel, tidak bisa sembarangan. Dengan mengoptimalkan pajak air tanah, ia berharap PAD akan bertambah.

“Saya menghadirkan Kadis Pariwisata untuk membantu juga. Memastikan semua berjalan dengan baik,” tegas Arsan.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa pemungutan pajak daerah itu tidak ada kaitannya dengan izin. Pajak air tanah pajak mineral logam dan batuan. Kan kita sudah diskusi soal itu,” tambah Arsan.

Arsan juga menjelaskan tidak ada perbedaan antara sektor industri dan pariwisata. Dalam penggunaan air tanah, keduanya tetap dikenai pajak.

“Apa pun namanya, menggunakan air tanah, kita kenai pajak,” jelas Arsan.

Arsan sendiri mengatakan potensi pendapatan dari pajak ini sangat besar. Oleh karenanya dengan aturan dan pentarifan yang dibuat dengan acuan aturan dari provinsi dan aturan tarif yang dibuat Pemda Bandung Barat.

“Harusnya ini 40 milyar tapi kalau kita clear kan mulai dari water meternya, penggunaanya bagaimana, ini bisa sangat besar,” ungkap Arsan.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Dudi Prabowo mengatakan bahwa sejauh ini PAD 2023 KBB baru terealisasi 1,01 persen dari target 40 milyar rupiah.

Kata Dudi persoalan utamanya adalah kewenangan izin yang dikeluarkan oleh pusat, sehingga tidak bisa ditetapkan oleh daerah.

“Persoalannya itu kewenangan izinnya diambil oleh pusat, sehingga kita tidak bisa menetapkan surat ketetapan pajak daerahnya. Karena Nilai Perolehan Air (NPA) itu disyahkan dulu. Jadi setelah izin ada, NPA nya disyahkan provinsi baru kita pungut pajaknya,” papar Dudi.

Ia menambahkan ketika kewenangan izin ini bergeser ke pusat makan akan ada loss potensi dari Pajak Air Tanah.

Dengan Pemendagri 15 Tahun 2023, jelas Dudi, maka ada celah bagi daerah untuk bisa memungut Pajak Air Tanah tersebut.

Dudi juga menjelaskan bahwa sejauh ini ada 397 izin yang diajukan untuk air tanah, namun baru terealisasi 116.

“Ini baru terealisasi 116 sementara, 281 belum terbit izin karena prosesnya di tarik ke pusat,” jelas Dudi seraya menambahkan bahwa yang memanfaatkan air tanah tersebut terdiri dari beragam idustri dan rumah tangga.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *