Tercatat Sebagai Pejabat Publik, Panitia Musorkablub KONI KBB Harus Coret Berkas Pendaftaran Prof Yudha

Direktur UPI Kampus Sumedang, Periode 2021-2025, Prof. Dr. H. Yudha Munajat Saputra, M.Ed saat mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketum KONI KBB beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Panitia penyelenggara Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk membatalkan dan tidak memproses berkas pendaftaran salah satu bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI KBB dikarenakan masih tercatat sebagai pejabat publik.

Bakal calon yang dimaksud adalah Prof. Dr. H. Yudha Munajat Saputra, M.Ed yang masih tercatat aktif menjabat sebagai Direktur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Sumedang, Periode 2021-2025. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan bahwa yang menyebutkan jika pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Kami minta panitia Musorkablub KONI KBB menolak pendaftaran Prof Yudha karena masih tercatat sebagai pejabat publik yang artinya bertentangan dengan Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” sebut Ketua Forbat KBB, Suherman, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan, yang bersangkutan masih terlibat aktif dalam jabatan publil khususnya sebagai Direktur UPI Kampus Sumedang. Fakta itu terlihat jelas dalam website resmi UPI Kampus Sumedang. Bahkan dalam media sosial UPI Central Library terpampang jelas foto Prof Yudha lengkap dengan jabatan yang diembannya.

Oleh karenanya, pihak panitia Musorkablub KBB diminta jeli dan teliti melihat fakta tersebut. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan preseden buruk bagi organisasi KONI KBB ke depan akibat aturan dilanggar dan ketuanya merangkap jabatan. Sehingga pada akhirnya akan merusak citra KONI KBB dimata cabor, atlet, dan pengurus.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi pemberitahuan dan penolakan pendaftaran balon Ketum KONI KBB periode 2021-2025. Surat tersebut masing-masing dilayangkan ke Rektor UPI, Pemda KBB, KONI Jabar, KONI KBB, Plt Bupati Bandung Barat, hingga Gubernur Jabar, agar jadi perhatian dan mecegah terjadinya maladministrasi sebelum terlanjur fatal.

“Khawatirnya jika hal ini dipaksakan dan melanggar UU No 3 Tahun 2005 dan PP No 16 Tahun 2007 akan berdampak buruk bagi dunia olahraga di KBB yang saat ini sedang bersiap menghadapi Porprov 2022,” tuturnya.

Dirinya berharap suksesi KONI KBB bisa berjalan lancar tanpa ekses dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai karena ada aturan yang dilanggar jadi temuan persoalan di kemudian hari sehingga dapat merugikan semua pihak, serta menghambat kemajuan olahraga di KBB.

“Lebih baik pait diawal tapi endingnya semua selamat, daripada di awal manis tapi ternyata penuh dengan potensi permasalahan di kemudian hari,” kata Suherman.

Seperti diketahui persaingan menuju kursi Ketum KONI KBB kali ini lebih terbuka karena tidak ada bakal calon yang berkaitan langsung dengan penguasa seperti periode-periode sebelumnya. Bakal calon yang bersaing dan telah mengembalikan berkas pendaftaran adalah Wakil Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jabar, Yakub Anwar Lewi, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar, Yudha M Saputra, dan tokoh muda yang sekaligus pegiat anti korupsi Fajar Taufik.

Di awal-awal masa pendaftaran juga sempat terjadi polemik terkait dukungan cabor. Pasalnya dari total sembilan bakal calon yang mengambil berkas, masing-masing harus mendapatkan dukungan minimal 12 cabor atau 20% dari total cabor yang tercatat di KONI KBB.

Sementara disisi lain ada 37 cabor yang sudah memberikan dukungan ke salah satu bakal calon, sehingga bakal calon yang lain kesulitan untuk bisa dapat dukungan cabor. Akhirnya balon Fajar Taufik hanya mebdapat dukungan 10 cabor, Yakub Anwar Lewi 12 cabor, sementara Yudha M Saputra mendapatkan 37 dukungan cabor.

“Jangan sampai polemik dan kekisruhan diawal masa pendaftaran terus berlanjut dan bisa memicu deadlock, sehingga mengganggu proses suksesi KONI KBB,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *