BANDUNGSATU.COM – Jalan rusak sepanjang 2,5 KM di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, menjadi viral di media sosial karena tak pernah diperbaiki selama bertahun-tahun. Video tersebut telah dilihat ribuan kali.
Kontras dengan video viral tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelontorkan Rp21 miliar untuk proyek pengadaan layanan internet. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Pemkab benar-benar tahu apa yang menjadi prioritas rakyat?
Jalan viral di media sosial tersebut bukan sekadar jalur penghubung enam RW, melainkan urat nadi warga untuk beraktivitas setiap hari. Namun, alih-alih memperbaikinya, pemerintah tampak lebih sibuk mengontrakkan sembilan paket proyek internet melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), termasuk layanan wifi publik, internet kantor desa, dan jaringan utama (main link) yang nilainya mencapai puluhan miliar.
“Alancur pisan jalan di KBB mah, tapi kontrak internet 40 M. Geus asa lieuran éta mah,” begitu narasi yang ramai di TikTok dan media sosial, mencerminkan kejengkelan warga yang merasa diabaikan.
Rincian pengadaan menunjukkan dua klaster wifi publik menyedot anggaran paling besar, yakni Rp13,8 miliar. Padahal, manfaat layanan ini di lapangan belum pernah diukur secara transparan. Proyek ini juga diduga dibayar secara triwulan, dengan asumsi sekitar Rp5 miliar telah dicairkan untuk tahap pertama.
Holid Nurjamil dari Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mengatakan, jika belanja ini ternyata minim dimanfaatkan masyarakat, maka tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa proyek ini sekadar “kegiatan titipan” yang dikemas dalam jargon digitalisasi.
“Belanja internet kantor desa, misalnya, seharusnya diprioritaskan untuk desa yang belum terjangkau internet komersial. Tidak harus semua desa dapat, karena ini menyangkut efisiensi dan akuntabilitas,” kata Holid.
Ia mengatakan, kritik tersebut tak lepas dari arahan langsung Presiden RI dalam Rakornas Pemerintah Daerah Oktober 2024 lalu: “Tidak boleh ada anggaran yang dihambur-hamburkan. Semua harus kembali ke rakyat.” Seruan ini dituangkan secara resmi dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 yang mewajibkan efisiensi belanja daerah.
Pemerintah daerah diminta memotong belanja tak prioritas, membatasi kegiatan seremonial, dan hanya membiayai program yang punya output terukur. Dana hasil efisiensi diarahkan ke pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi.
Sayangnya, kata Holid, alokasi anggaran Pemkab Bandung Barat justru menunjukkan arah sebaliknya. Infrastruktur jalan yang jelas-jelas dibutuhkan warga malah diabaikan, sementara layanan digital yang belum jelas efektivitasnya justru dipertahankan.
Sementara itu, dalam waktu dekat, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang diketuai oleh Sekda KBB akan membahas RKPD Perubahan sebagai landasan APBD Perubahan Tahun 2025. Ini adalah momentum emas untuk melakukan evaluasi serius terhadap proyek-proyek yang tidak relevan atau memboroskan anggaran.
“Kami mendesak TAPD untuk mengevaluasi kontrak pengadaan internet ini secara menyeluruh. Dana rakyat jangan dihamburkan untuk program elitis yang tidak menyentuh kebutuhan dasar,” tegas Holid.
Ia juga meminta agar Bupati Bandung Barat membuka data pengadaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menelusuri arus kas yang telah keluar dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) sejak awal tahun. Transparansi, katanya, adalah syarat utama kepercayaan publik.
Holid menambahakan, kasus Citatah harus menjadi pelajaran keras bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Infrastruktur dasar seperti jalan bukan hanya soal kenyamanan, tapi urusan keadilan sosial dan hak dasar warga negara. Bila pemda terus menutup mata, bukan hanya kepercayaan yang runtuh—tapi juga legitimasi.
“Saat rakyat mengeluh soal jalan rusak dan pemerintah malah sibuk menggelar proyek internet mewah, itu bukan hanya soal salah urus anggaran. Itu adalah tanda bahwa pemerintah telah kehilangan arah,” tegas Holid. (*)






