Proyek Tambang Batu Milik PT. PLN UIP JBT Dikeluhkan Warga Sarinagen Cipongkor Karena Mengganggu Lingkungan Berhentikan Sementara

Spanduk peringatan dari PT.PLN dilokasi penambangan batu yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, KBB. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Menyusul demonstrasi sejumlah emak-emak warga Desa Karangsari dan Sarinagen, Cipongkor yang digelar di lokasi penambangan batu andesit milik PT PLN, yang berada di Gunung Karang, Cipongkor pada Minggu (27/4) dan Senin (28/4), PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menjelaskan bahwa aktivitas peledakan batu (rock blasting) di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bagian dari trial operation untuk mitigasi dini.

Demo digelar karena masyarakat di dua desa tersebut ikut merasakan dampak dari kegiatan blasting dan penggilingan batu selama aktivitas konstruksi dalam masa percobaan. Lokasi tambang batu andesit adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan Pumped Storage (PLTA UCPS).

“Melalui kegiatan trial operation di Gunung Karang, kami melakukan pengkajian menyeluruh terhadap potensi dampak aktivitas konstruksi. Hasil kajian ini menjadi dasar untuk menentukan langkah mitigasi agar pelaksanaan proyek tetap aman,” kata Manager UPP JBT 1, Nugroho Budi Sulaksono.

Aktivitas kontruksi PLTA UCPS dinilai menimbulkan berbagai dampak merugikan masyarakat sekitar, diantaranya polusi debu, getaran, dentuman keras yang membuat warga panik hingga kerusakan rumah.

“Untuk debu kita masih dalam proses trial percobaan dimana debu nya masih muncul tapi kita antisipasi dengan penyemprotan air. Untuk selanjutnya kita antisipasi debunya menyebar,” ujar dia.

Nugroho mengatakan bahwa setiap aktivitas konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti kegiatan blasting, PLN juga melibatkan masyarakat sekitar. Warga diberdayakan sebagai petugas pengamanan untuk membantu menjaga area proyek dan memastikan keselamatan lingkungan sekitar.

“Tapi secara aturan engineer dampak blasting masih sesuai persyaratan. Karena proyek ini dibuat agar tidak merugikan dan mengganggu masyarakat. Saya juga sampaikan bahwa tenaga kerja itu banyak diserap dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro, mengatakan bahwa PLN memastikan seluruh tahapan pembangunan proyek PLTA UCPS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan komunikatif dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyampaikan apresiasi atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ini memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” jelas Anggoro.

Ia menambahkan bahwa PLN telah mendirikan posko pengelolaan aduan masyarakat di sekitar area proyek pembangunan PLTA UCPS.

“Kami memastikan setiap aduan yang masuk akan mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Karangsari Ade Bachtiar mengatakan setelah melakukan aksi protes, PLN akhirnya menyepakati beberapa tuntutan warga. Diantaranya perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan maupun sosial yang terjadi imbas pertambangan batu andesit di wilayahnya.

Ia mengatakan, PLN UIP JBT juga menyepakati untuk menghentikan sementara aktivitas operation sebelum merealisasikan apa yang sudah disepakati. Salah satunya, warga meminta akses jalan menuju Gunung Karang untuk segera diperbaiki.

“Lalu tambahan masyarakat juga mengajukan jalan. Jalan ini dulu sejak pembangunan PLTA Saguling ini sudah ada tapi tanahnya milik PLN. Makanya kami juga dari desa kenapa membiarkan jalan ini karena status tanahnya tidak boleh apalagi ada proyek,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Jadi kemungkinan perbaikan Jalan Tamanjaya Sarinagen yang merupakan jalan alternatif menuju Kecamatan Rongga dan Gununghalu dilaksanakan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

“Jadi gimana PLN apakah diperbaiki atau ada jalan pengganti. Kalaupun diperbaiki sepertinya menggunakan skema kerja sama dengan Pemkab Bandung Barat. Untuk pelaksanaannya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *