Sejumlah Pesohor Maju di Pilkada, Para Tokoh KBB Terlempar dari Bursa Calon Bupati

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Akhirnya para tokoh masyarakat KBB yang digadang-gadang akan mendapat rekomendasi Partai Gerindra tumbang juga, seperti mantan Wakil Bupati KBB, Ernawan Natasaputra, Yayat T Soemitra, atau Gunawan, tokoh masyarakat Kecamatan Cihampelas.

Adanya surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra yang diturunkan untuk pasangan Bupati Jeje Richi dan Wakil Bupati TB Ardi Yanuar untuk maju di kontestasi pilkada kbb 2024, membuat para tokoh yang pernah mendaftar di Partai Gerindra, ‘tereliminasi’ untuk turun di Pilkada KBB, November mendatang.

Sementara itu mereka yang mengaku tokoh masyarakat Bandung Barat, mengadakan deklarasi menolak keberadaan artis untuk mengikuti Pilkada KBB.

Tetapi berbeda dengan yang lain, tokoh masyarakat KBB yang juga akademisi, sekaligus penasehat P4KBB, Djamu Kertabudi, tidak setuju adanya penolakan artis ikut pilkada KBB. Menurut Djamu, para artis punya hak sebagai warga negara Indonesia untuk turun di kancah Pilkada KBB.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya, serta Walikota dan Wakilnya,” kata Djamu beberapa waktu lalu, mengutip pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

UU No 10 ini telah menjadi pijakan bagi berbagai elemen bangsa untuk berkiprah dalam kontestasi politik Pilkada 2024 ini dengan menerapkan sistem Pilkada serentak nasional.

“Undang-undang ini memberikan peluang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk tidak sekedar berperan membangun daerah kelahirannya, akan tetapi terbuka lebar di daerah lain di seluruh wilayah NKRI,” kata Djamu Kertabudi, Akademisi yang juga Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Rabu (10/07).

Ia menambahkan, bahkan dalam persyaratan calon kepala daerah lebih bersifat universal dan tidak ada persyaratan yang bersifat spesifik. Lain halnya dengan peraturan perundangan yang berlaku sebelumnya, masih ada tertera salah satu persyaratan spesifik yaitu, mengenal dan dikenal masyarakat daerah yang bersangkutan. Sehingga dapat ditafsirkan secara implisit sebagai putra daerah.

“Hanya pengertian putra daerah ini bukan yang dimaksud penduduk asli semata, tetapi termasuk masyarakat urban (bukan penduduk asli) yang sudah cukup lama bermukim atau pernah bermukim di daerah tersebut,” tambah Djamu.
Oleh karenanya, kata Djamu, keleluasaan warga negara sebagai kontestan Pilkada ini lebih diperkuat pula oleh ketentuan lain yang menyebutkan larangan dalam materi kampanye mengandung unsur SARA yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan.

Djamu menambahkan, sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, berbagai kalangan dari manapun mereka berasal, khususnya dari kalangan pesohor, dengan rasa percaya diri menawarkan dirinya kepada partai politik tingkat pusat (DPP) untuk menjadi kandidat Kepala Daerah, meskipun di daerah yang belum pernah disinggahinya.

“Dengan modal popularitas dan modal finansialnya sebagai data tarik tersendiri bagi parpol untuk kemungkinan merekrutnya,” tegas Djamu.

Menurut Djamu, meskipun penentuan calon merupakan hak dan wewenang parpol, akan tetapi patut dicermati dan diantisipasi dinamika politik yang berkembang di daerah, artinya masih ada daerah-daerah yang masyarakatnya menganut kultur politik identitas, dan cukup rawan manakala parpol memaksakan kehendaknya.

Namun bagi daerah diwilayah perkotaan, imbuh Djamu, kultur politik identitas ini sudah mulai lentur. Lain halnya bagi daerah yang masyarakatnya lebih banyak termasuk strata sosial transisional, nilai kearifan lokal masih dipandang suatu hal penting, yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Bagaimana dengan Bandung Barat menjelang Pilkada 2024 ini? Suatu hal yang di luar dugaan, ternyata menjelang “injuri time” banyak peminat dari kalangan pesohor yang menawarkan diri melalui parpol di tingkat pusat untuk menjadi kandidat Bupati dan Wakil Bupati,” kata Djamu.

“Saya memandang perlu menggunakan istilah “menawarkan diri” dan bukan mendaftarkan diri, karena mereka tidak melalui mekanisme pendaftaran semestinya secara berjenjang. Sehingga menjadi hal yang lumrah muncul reaksi publik, seperti beberapa komunitas dan tokoh masyarakat di media memberikan pernyataan yang bernada prihatin dan penolakan terhadap proses pencalonan di intern parpol yang cenderung menggadang-gadang bakal calon dari kaum pesohor yang belum pernah mengenal KBB,” jelas Djamu.

Terlepas dari apa yang disampaikan Djamu, para tokoh yang notabene putra daerah tersebut, sebenarnya memeiliki keinginan yang besar untuk dapat terjun dalam Pilkada mendatang, karena memahami apa yang harus dibangun di Bandung Barat.

Ke tiga tokoh asal Bandung Barat tersebut, sebelum Jeje dan Ardi mendapat rekomendasi, malah sudah mensosialisasikan diri pada masyarakat baik melalui silaturahmi maupun dengan pemasangan Baliho.

Tidak hanya mantan Wakil Bupati KBB, Ernawan Natasaputra, Yayat T Soemitra, atau Gunawan, Ketua DPC PAN KBB pun, Asep Bayu Rohendi, yang tadinya berharap akan direkomendasikan partainya, dengan pencalonan Jeje, maka tereliminasi pula, karena PAN KBB sudah membangun komunikasi dengan Partai Gerindra.

Saat ini, dari informasi yang dihimpun Bandungsatu.com, ada lima pasang calon yang siap berkontestasi di Pilkada KBB, November mendatang. Mereka adalah Didik Agus Triono – Gilang Dirga (PKS – Demokrat), Hengki Kurniawan – Rian Firmansyah (PDIP – Nasdem), Jeje Riche Ismail – TB. Ardi Yanuar (PAN – Gerindra), Edi Rusyandi – H. Asep Ismail (Gokkar – PKB) dan Sundaya – KH. Aa Maulana (Perseorangan). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *