Relokasi Tanah untuk Warga Terdampak Longsor di Cigombong, Kecamatan Rongga Terkendala Birokrasi PTPN VIII

Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir didampingi Kadis Perkim, Ani Roslianti dan Kepala BPBD KBB, Meide bertemu dengan Direktur PTPN VIII, Kamis (08/07). Foto/Istimewa
Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir didampingi Kadis Perkim, Ani Roslianti dan Kepala BPBD KBB, Meide bertemu dengan Direktur PTPN VIII, Kamis (08/07). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Relokasi imbas tanah bergerak di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sampai saat ini masih belum terealisasi.

Belum terealisasinya relokasi tersebut membuat 47 Kepala keluarga, atau 169 jiwa warga masih belum memiliki rumah. Imbasnya mereka mengontak rumah atau tinggal bersama sanak saudara, imbas kampung mereka masuk dalam zona rawan bencana.

“Relokasi belum selesai. Jangankan bangun rumah, lahan saja belum ada. Jadi warga masih ngontrak dan tinggal di rumah saudara,” kata Kepala Desa Cibedug, Engkus Kustendi, beberapa waktu lalu.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menyiapkan 3 alternatif lahan sebagai lokasi relokasi. Ketiga lahan tersebut yakni tanah carik desa di di Kampung Cimapag RT 03/04 Desa Cibedug, lahan milik PTPN VIII di Kampung Ciceuri RT 01/09 Desa Cibedug dan lahan Perhutani di Kampung Cibali RT 4/15 Desa Cicadas.

“Dari tiga lahan itu dua lokasi yakni Kampung Cimapag dan Kampung Cibali Desa Cicadas tidak memungkinkan dipakai. Karena yang satu rawan longsor, sedangkan satu lagi terlalu jauh karena beda desa,” papar Engkus.

Menurutnya, tinggal satu opsi lahan lagi yang berpotensi dipakai relokasi yakni eks lahan perkebunan teh Montaya milik PTPN VIII di Blok 20 Kampung Ciceuri RT 01 RW 09 Desa Cibedug.

Tanah itu sendiri sudah ditelaah oleh Badan Geologi dan dikatakan tidak memiliki Potensi pergerakan tanah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sendiri, melalui surat tertinggal 15 Maret, sudah meminta kepada PTPN VIII untuk menjadi tempat relokasi di Perkebunan Nusantara Montoya III Blok 20 yang berlokasi di Kampung Ciceuri RT 01 RW 09 Desa Cibedug Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat seluas 4 hektar.

Kadis Perumahan dan Pemukiman KBB, Ani Roslianti, hasil koordinasi Desa dan Kecamatan serta BPBD KBB. Ia menyebut pihak Desa dan Kecamatan malah menyampaikan informasi kebutuhan tanah relokasi hanya 6000 meter persegi dari 5 Hektar yang dimohonkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Entah dari mana mereka menyimpulkan itu, sepertinya ini terjadi ketika BPBD melakukan pemetaan soal lahan dan rumah tahan gempa. Rumah tahan gempa ukurannya 60 meter persegi. Nah mereka mengalikan dengan 47 rumah sesuai dengan kebutuhan relokasi, sehingga muncul angka 6000 meter persegi,” kata Ani.

Ia juga mengatakan bahwa jika angka yang dilaporkan pihak desa dan Kecamatan tersebut belum termasuk dengan bangunan sekolah.

Ani juga mengatakan bahwa 30 orang warga terdampak malah ingin membangun rumahnya di tanah sendiri, namun mereka meminta ganti rugi atas pembangunan yang mereka lakukan.

“Intinya kami berfokus sesuai surat awal yaitu relokasi di lahan PTPN. Hanya saja setelah bersama Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir ke sana, PTPN sendiri meminta ganti rugi,” jelas Ani.

Menurut Ani inilah yang membuat relokasi terkatung-katung. Pihak PTPN tetap meminta ganti tanah jika relokasi dilakukan di lahan mereka.

“PTPN nya bersikukuh lahan harus diganti. Jika tidak dengan rupiah, minimal dengan lahan lagi. Tentu Pemda keberatan, karena ini sifatnya bencana. Mereka pun akhirnya malah menyarankan mencari CSR. Entah dari PTPN atau dari yang juga menyewa lahan PTPN untuk mereka kelola,” jelas Ani.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *