BANDUNGSATU.COM – Rotasi mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 11 September 2025 lalu, semula diharapkan menjadi bagian dari penyegaran birokrasi dan penyelarasan organisasi namun kenyataannya, momentum ini justru berubah menjadi sorotan tajam publik dan penuh masalah.
Hal itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat, Hasanul Fikri, Jumat (17/10).
“Sejumlah kejanggalan muncul ke permukaan, menunjukkan bahwa proses tersebut tidak transparan, tidak objektif, dan diduga kuat menabrak berbagai aturan hukum serta asas pemerintahan yang baik dan tidak sesuai seperti yang disampaikan Bupati dan Kepala BKPSDM Bandung Barat,” kata Fikri.
Sejak awal, kata Fikri, proses rotasi-mutasi ini berlangsung tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas. Tidak ada komunikasi publik, tidak ada laporan evaluasi kinerja, dan tidak ada paparan kebutuhan organisasi.
Fikri menjelaskan, para pejabat yang dimutasi pun tidak pernah menerima alasan objektif yang terukur. Pemerintah daerah seolah bergerak dalam senyap, mengambil keputusan strategis tanpa landasan merit system yang seharusnya menjadi roh utama manajemen ASN.
“Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pemindahan pejabat yang bahkan belum genap dua tahun menjabat dan memiliki rekam kinerja sangat baik tanpa ‘cacat’ dan tanpa asessmen sebelumnya. Padahal, PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 108 ayat (3) secara tegas mengamanatkan bahwa masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi minimal dua tahun. Mutasi dini tanpa alasan sah bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga melecehkan upaya profesionalisasi birokrasi,” ungkap Fikri.
Fikri menuturkan, Kementerian PAN-RB melalui SE No. 19 Tahun 2023 bahkan menegaskan bahwa mutasi sebelum dua tahun hanya dapat dilakukan atas dasar kinerja buruk, pelanggaran disiplin, atau kebutuhan organisasi yang nyata dan dapat dibuktikan. Namun dalam kasus ini, tidak pernah ada penjelasan mengenai indikator objektif tersebut. Pejabat dipindahkan tanpa dasar kinerja, seakan penilaian profesional tak lebih dari formalitas administratif.
“Ketiadaan dasar evaluasi kinerja semakin memperkuat dugaan maladministrasi. Tidak ada bukti bahwa Baperjakat atau Tim Penilai Kinerja (TPK)
melakukan penilaian berbasis IKU atau SKP. Tidak pernah ada dokumentasi pembinaan karier yang disampaikan ke publik atau kepada pejabat yang bersangkutan. Pelanggaran ini bertentangan langsung dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan asas merit, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan kepegawaian,” ungkapnya.
“Ketika evaluasi kinerja ditiadakan, proses menjadi sangat subjektif dan rawan ditunggangi kepentingan politik. Alih-alih menjadi alat pengembangan talenta ASN, mutasi berubah menjadi instrumen kekuasaan. Para pejabat yang berprestasi justru disingkirkan, sementara yang dekat dengan kekuasaan diberi ruang. Hal ini menimbulkan kesan bahwa birokrasi tidak lagi digerakkan oleh kinerja, melainkan loyalitas pada pihak tertentu,” imbuh Fikri.
Dugaan intervensi politik, kata Fikri, semakin menguat dengan adanya campur tangan Sekretaris Daerah, AZ dan oknum legislatif, DAM dalam penyusunan komposisi jabatan. Padahal, manajemen kepegawaian ASN secara hukum harus bebas dari tekanan politik dan menjunjung asas netralitas. Ketika pejabat politik mencampuri rotasi-mutasi, maka integritas sistem ASN berada dalam ancaman serius.
“Intervensi semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. UU No. 20 Tahun 2023 dan berbagai regulasi lainnya secara tegas melarang intervensi politik dalam urusan kepegawaian. Namun dalam praktiknya, rotasi-mutasi di Bandung Barat justru memperlihatkan sebaliknya: kekuasaan berada di atas aturan, dan kepentingan kelompok mengalahkan meritokrasi,” jelas Fikri.
“Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melakukan praktik rangkap jabatan yang sangat berbahaya. HBP Kepala BKAD, ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bapenda secara bersamaan. Artinya, fungsi pendapatan dan pengeluaran dan aset daerah berada dalam kendali satu orang. Ini bukan hanya melanggar logika tata kelola keuangan, tetapi juga melabrak berbagai aturan tegas yang melarang konsentrasi kewenangan dalam fungsi yang saling terkait,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 132, Permendagri No. 77 Tahun 2020, hingga SE Mendagri No. 821/2019 dengan jelas melarang rangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahkan menyebut larangan penyalahgunaan wewenang dan keputusan yang berpotensi conflict of interest. Namun seluruh landasan hukum ini diabaikan seolah tidak berarti.
“Konfigurasi jabatan semacam ini menghapus prinsip check and balance dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak ada lagi pemisahan fungsi, tidak ada lagi pengawasan silang. Ini adalah jalan tol bagi penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang rawan korupsi. Jika dibiarkan, konsentrasi kekuasaan seperti ini akan merusak integritas birokrasi dari dalam,” tegas Fikri.
Fikri menjelaskan, lebih jauh lagi, kebijakan rotasi-mutasi ini juga mengabaikan hasil seleksi terbuka (open bidding) untuk JPT Pratama di Dinas P2KBP3A. Proses seleksi telah dilaksanakan secara resmi, menghasilkan tiga besar kandidat terbaik berdasarkan merit system. Namun, tidak satu pun dari mereka dilantik. Sebaliknya, jabatan tersebut justru diisi melalui rotasi-mutasi oleh pejabat yang bahkan tidak ikut seleksi.
“Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga pembohongan publik. Masyarakat diberi kesan seolah seleksi terbuka dijalankan secara akuntabel, padahal hasilnya diabaikan tanpa alasan hukum. Puncaknya, bahkan terdapat Kepala OPD yang tidak pernah mengikuti assessment sama sekali, tetapi tetap dimutasi dan diberikan jabatan strategis. Ini merupakan bukti paling telanjang bahwa proses rotasi-mutasi sama sekali tidak didasarkan pada kompetensi atau evaluasi objektif,”kata Fikri.
Padahal, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, dan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 secara eksplisit memerintahkan bahwa pejabat JPT wajib diangkat dari tiga besar hasil seleksi terbuka. Melantik orang di luar hasil seleksi tanpa pembatalan resmi adalah pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum. Tindakan ini tidak hanya salah secara prosedural, tetapi juga menghancurkan legitimasi sistem merit.
“Kebijakan rotasi-mutasi juga semakin irasional ketika diterapkan kepada pejabat yang akan memasuki masa pensiun kurang dari satu tahun seperti Asep Sehabudin. Penempatan ulang pejabat menjelang pensiun bukan hanya kontraproduktif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efektivitas dan kesinambungan organisasi. Bagaimana mungkin pejabat yang akan segera pensiun mampu menjalankan masa jabatan minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?” tukasnya.
Lebih jauh Fikri menjelaskan, Kementerian PAN-RB dan Komisi ASN dalam berbagai panduannya secara nasional menolak mutasi terhadap pejabat dengan sisa masa dinas kurang dari 6–12 bulan. Kebijakan ini dianggap tidak efisien dan tidak selaras dengan merit system. Namun sekali lagi, prinsip hukum dan rekomendasi nasional tersebut diabaikan. Keputusan diambil bukan berdasarkan kebutuhan organisasi, melainkan kepentingan penguasa.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah daerah juga mengabaikan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rini Sartika, mantan Kepala Bapelitbangda, memenangkan gugatan di PTUN dan seharusnya dikembalikan ke jabatan semula. Namun, pemerintah justru melantiknya sebagai Asisten III—jabatan yang berbeda secara struktur maupun substansi. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum secara terang-terangan,” ungkapnya/
Pengabaian amar putusan PTUN melanggar UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 193K/TUN/2019 juga telah menegaskan bahwa pengembalian jabatan harus sama, bukan jabatan lain meskipun setara. Pemerintah daerah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan wibawa peradilan.
“Tindakan mengabaikan putusan pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam kategori contempt of court. Jika pejabat pemerintah dengan sengaja tidak melaksanakan putusan inkracht, maka ia dapat dilaporkan dan diproses secara pidana. Lebih dari itu, tindakan ini mencederai rasa keadilan ASN dan menghancurkan prinsip kepastian hukum.” Jelas Fikri.
Ironisnya, seluruh rangkaian pelanggaran ini terjadi tanpa adanya teguran atau rekomendasi terbuka dari Inspektorat. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas internal justru pasif. Tidak ada audit atas rangkap jabatan, tidak ada evaluasi atas pelanggaran merit system, dan tidak ada sikap terhadap intervensi politik. Diamnya Inspektorat menimbulkan dugaan serius bahwa pengawasan internal telah lumpuh atau bahkan ikut dalam arus kekuasaan.
“Ketika pengawasan internal tidak berjalan, maka tidak ada lagi rem yang mampu menghentikan penyimpangan. Sistem birokrasi kehilangan integritasnya, hukum menjadi simbol tanpa makna, dan proses rotasi-mutasi berubah menjadi arena politik dagang sapi. ASN yang profesional tersingkir, sementara mereka yang dekat kekuasaan melaju tanpa hambatan,” kata Fikri.
Kasus rotasi-mutasi 11 September 2025 di Kabupaten Bandung Barat, jelas Fikri, bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah cermin dari rusaknya tata kelola kekuasaan, matinya merit system, dan runtuhnya wibawa hukum dalam birokrasi daerah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab, mengoreksi seluruh pelanggaran, dan mengembalikan marwah penyelenggaraan pemerintahan yang berasaskan hukum, etika, dan keadilan.
“Melihat fakta-fakta di atas masihkah Bupati dan Kepala BKPSDM menyatakan rotasi mutasi sesuai aturan yang berlaku dan amat disayangkan para pembantu Bupati dipertanyakan kompetensinya baik Sekda maupun Kepala BKPSDM sebagai penjaga marwah birokrasi dalam hal ini kalau bener demikian,” pungkasnya. (*)






