BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Seluruh buruh tambang yang berada di kawasan industri Padalarang, Citatah dan Cipatat siap memenangkan Paslon HADE. Hal itu terungkap saat kunjungan Paslon HADE di kawasan tersebut, Kamis (17/10).
Tidak hanya buruh tambang, pada kesempatan itu Paslon HADE juga mengunjungi buruh garmen di sekitar kawasan industri Citatah.
Para buruh yang bertemu dengan Paslon HADE antara lain dari PT Alam Jaya Sadang Manah, Perusahan Karya Mekar Jl. Raya Ciburuy. Selai itu CV. Giri Jaya Makmur, Garmen di Jl. Gunung Masigit, PT. Ratih Kontruksindo, CV. JPS Grup, PT. Pumarin dan PT. Batu Raya.
Paslon HADE blusukan ke kawasan penambangan batu di kawasan karst Citatah untuk ketemu dengan para buruh didampingi Wakil Ketua DPC PDIP KBB, Hj. Tini Hartini dan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung Barat. Menuju lokasi Pasangan Calon HADE harus melalui jalan berbatu dan berdebu.
Tidak hanya para buruh, Paslon HADE juga bertemu dengan warga Citatah, yang menyampaikan permohonan mereka soal tanah wakaf pemakaman, Selain itu warga Citatah meminta supply air serta infrastruktur.
Pada kesempatan bertemu dengan para buruh dan warga Citatah, Calon Bupati Paslon HADE, Hengki Kurniawan mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk melanjutkan projek jalan tembus dari Padalarang menuju Citatah Namun demikian ada beberapa tanah yang kepemilikannya ada di bawah Kota Baru Parahyangan.
“Mudah-mudahan nanti kita bisa wujudkan bareng dengan Kota Baru Parahyangan. Memang itu tidak bisa sendiri, harus juga melibatkan Kota Baru, karena ada beberapa lahan milik PT Kiwari yang harus kita bebaskan. Insya Allah semuanya dilancarkan, semuanya dimudahkan,” kata Hengki.
Para buruh pada saat itu juga mengemukakan soal usul kenaikan upah minimum di Bandung Barat. Hengki mengatakan sebenarnya ia pernah mengusulkan kenaikan tertinggi se-Indonesia demi mensejahterakan buruh. Namun ia mengatakan keputusan akhirnya berada di ranah Provinsi.
“Sebenarnya saya mengusulkan kenaikan tertinggi untuk upah minimum di Indonesia, yaitu sebesar 27%, hanya saja keputusan akhirnya tetap berada di tangan Provinsi. Kita Pemerintah Daerah hanya bisa mengusulkan semaksimal mungkin,” kata Hengki. (*)






