BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Masyarakat diminta bersabar, bila pada tahun ini sejumlah organisasi tidak mendapat uang hibah, seperti yang biasa di dapat setiap akhir tahun. Hal itu disampaikan Majelis Pemuda Indonesia KNPI KBB, Lili Hambali Supriatna dalam refleksi akhir tahun kepemimpinan di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (29/12).
Lili mengatakan pihaknya dapat memahami mengapa Pj Bupati tidak memberikan dana hibah. Menurutnya hal itu wajar karena Pj Bupati adalah ASN yang ditunjuk dan bukan produk politik, sehingga ia akan patuh pada aturan soal bagaimana seorang Pj Bupati harus bekerja.
”Karena pak Pj Bupati ini adalah tegak lurus kepada pimpinan. Karena beliau itu adalah bukan produk politik pemilihan, tapi adalah produk politik penunjukan, sehingga sangat lumrah dan sangat pantas di mana ia tegak lurus dengan aturan, melaporkannya pada pimpinan, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” kata Lili.
”Saya sudah bicara bahwa pak Arsan Latif ini tidak punya hutang budi, tidak punya hutang komitmen dengan siapa pun. Sehingga ia akan fatsun akan tunduk terhadap aturan-aturan dan melaporkan semuanya kepada pimpinannya yaitu Menteri Dalam Negeri, karena beliau belum punya komitmen dengan masyarakat,” jelas Lili seraya berharap bahwa pada tahun 2024 Pj Bupati Bandung Barat bisa berkomitmen pada masyarakat.
Ia menyebut KONI, KNPI, MUI dan sejumlah organisasi lainnya tidak mendapat hibah, karena menurut Pj Bupati Arsan Latif ada mal administrasi. Lili mengajak komponen masyarakat tidak melakukan protes, tapi akan lebih baik mempersiapkan pimpinan Bandung Barat yang paham akan kultur kepemimpinan di Bandung Barat.
”Saya mohon kepada para pimpinan partai politik untuk kita nanti di 2024 pasca Pileg dan Pilpres itu menyiapkan sosok pemimpin Bupati dan Wakil Bupati ke depan yang paham terhadap kultur Bandung Barat dan paham dengan keinginan warga Bandung Barat sesuai dengan cita-cita pemekaran Bandung Barat. Dan meski ini NKRI, kami berharap agar menyiapkan putra daerah terbaik untuk memimpin Bandung Barat ke depan,” jelas Lili.
Lili melihat sepanjang tahun ini banyak sekali masalah terjadi sepanjang tahun 2023 ini, dari mulai rotasi mutasi, gagal bayar, temuan BPK yang sangat banyak ditemukan di OPD-OPD, sampai hari ini Kepala Desa berencana melakukan demonstrasi menuntut haknya. Untuk itu ia berharap ke depannya bisa terlahir pemimpin yang baik yang mampu mengelola KBB sehingga bisa lebih baik dari Kabupaten Bandung yang melahirkannya.
Lili berharap di tahun 2024 Pj Bupati bisa berkerja sama dengan masyarakat, OPD dan juga DPRD agar bisa berjalan beriringan sehingga tidak tercipta kegaduhan seperti sebelumnya.
”Kita lihat apa yang akan dilakukan Pj Bupati di 2024, komitmen dengan masyarakat, komitmen dengan OPD, komitmen dengan DPRD untuk menjalankan roda pemerintahan di 2024, apalagi kata kuncinya adalah ia harus mampu menjalankan helatan nasional Pileg dan Pilres dan yang lebih penting tugas pokoknya melahirkan kepala daerah Bandung Barat yang kredibel yang bisa melanjutkan kepemimpinan Bandung Barat,” jelas Lili.
Ditanya soal perkembangan Pasar Panorama Lembang Lili mengatakan bahwa Pemda harus memiliki komitmen melaksanakan perintah Mahkamah Agung untuk membayar kepada ahli waris sebesar 116 milyar.
”Pemda harus memberi contoh yang baik, terlepas persoalan Pemda berkomitmen dengan pihak ke tiga yaitu PT Bangun Persada, itu di luar tuntutan Ahli Waris. Ahli waris tidak berperkara dengan PT Bangun Persada. Ahli waris berperkara dengan Pemda. Dan Pemda kalah telak bahwa itu tanah ahli waris, tapi retribusi masuk semua ke Pemda,” jelas Lili.
Ia pun berharap bahwa Pj Bupati mampu melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Lili pun menyebut kasus yang sama, soal pacuan kuda, seharusnya Pemda KBB tidak hanya menerima pelimpahan lahan seluas 88 Ha dari Kab.Bandung tersebut, karena pelimpahan aset tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
”Segera gugat ahli waris agar nanti di pengadilan terang benderang, jangan hanya mengandalkan pelimpahan saja karena bukan kekuatan hukum yang tetap. Yang menjadi kekuatan hukum yang tetap adalah putusan pengadilan dan yang kedua adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional,” pungkas Lili. (*)






