BANDUNGSATU.COM – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aksi Pemuda dan Mahasiswa (Barak), rencana menggelar aksi unjukrasa pada Kamis (10/07) di depan kantor Pemda Bandung Barat.
Unjukrasa tersebut, menurut Koordinator Lapangan Aksi, Ferri, digelar merespon temuan BPK atas dugaan mal administrasi pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggara negara ratusan juta rupiah.
”Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan no: 21.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, ditemukan adanya dugaan mal administrasi pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran negara sebesar Rp. 263.415.000,00,” kata Ferri dalam surat pemeritahuan pada Polres Cimahi terkait aksi Barak, Senin (07/07) Kerugian itu menurut Ferri imbas dari kesewenang-wenangan dalam pemberian honorarium narasumber dan moderator yang tidak sesuai ketentuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
Ferri, menegaskan tindakan tersebut telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Ferri pun menegaskan bahwa aksi tersebut dilindungi Undang-Undang, yang mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 adalah UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
”Melihat dinamika tersebut itu kami sebagai masyarakat sipil yang tergabung dalam forum aksi dan diskusi mengatasnamakan Barisan Aksi (BARAK) Pemuda dan Mahasiswa berniat melakukan aksi demonstrasi sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang,” jelas Ferri.
”Agenda kami, mendesak Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK di Dinkes KBB yang berpotensi melawan hukum dan copot dan adili kepala Dinkes KBB dan pejabat struktur dibidangnya jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu menurut sumber kepada Bandungsatu.com yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap Dinas dilingkungan Pemda KBB, disebut harus mengembalikan uang honorarium pekerjaan sebagai moderator dan narasumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup), untuk honorarium moderator dan narasumber pekerjaan yang berada di lingkungan Dinas diperbolehkan. Tetapi BPK menetapkan hal tersebut sebagai temuan.
”Padahal kalau dilihat bukan kesalahan Dinas dan PPK. Itu adalah mengacu terhadap adanya Perbup. Yang paling besar adalah temuan honor pekerjaan dari PPK di Dinkes KBB paling terbesar.
Temuan BPK sebesar Rp. 263 juta ini harus dikembalikan,” kata sumber tersebut. Ia mengungkapkan, uang honorarium pekerjaan untuk PPK, berdasar temuan dari BPK, harus dikembalikan ke kas daerah, dan apabila tidak dikembalikan ada sanksi pidana.
Hal ini diakui salah satu PPK di lingkungan Pemda KBB. Ia mengaku harus segera mengembalikan honorarium hasil temuan BPK tersebut. ”Berdasarkan instruksi BPK, karena dianggap temuan, sebagai honor yang tidak sesuai, maka saya juga diminta mengembalikan honor itu,” kata salah satu PPK yang meminta agar namanya tidak disebutkan.(*)






