Polres Cimahi Ungkap Kasus Curas, Curanmor dan Percobaan Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Kapolres Cimahi, AKBP. Aldi Subartono memberikan keterangan kepada media tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, Rabu (14/03) di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus modus pencarian uang dengan ganjal ATM.

Pengungkapkan kasus pecurian dan ganjal ATM tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jalan  Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (13/03).

“Yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, di Cibaligo, Minggu, 21 Januari 2024. Pada kejadian itu korban (R) sedang mengendarai motor, kemudian dihampiri para pelaku dengan menodongkan benda seperti senapan,” jelas Aldi pada para pewarta dalam rilis yang digelar Selasa siang tersebut.

Para pelaku kejahatan tersebut berhasil mengambil motor dan handpone korban. Pelarian mereka tidak lama, karena pada 7 Maret para pelaku DP, AR, PK dan DS, serta seorang penadah MI bisa ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

“Untuk kelima tersangka, sat ditangkap di wilayah Subang, empat di Cimahi. Mereka mengaku baru sekali melakukan kejahatan. Ancaman pidananya adalah pasal 365 dengan 9 tahun penjara,” ungkap Aldi.

Aldi mengatakan benda yang mirip senapan itu belakangan diketahui berupa air soft gun. Pihaknya tengah mendalami di mana air soft gun itu didapat para pelaku.

Aldi juga menyampaikan, kasus ke dua terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024 di Pojok Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dimana pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan ke kepolisian.
“Pelaku sudah beberapa tahun melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan terhadap pelaku-pelaku lain. Ancaman hukumnya 7 tahun penjara,” papar Aldi.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Cimahi juga mengungkap adanya kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 yang terjadi di mesin ATM di Jalan Dustira, Keluarahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Jadi ini berawal dari korban J, sedang akan mengambil uang di ATM. Kemudian ketika memasukan ATM, di lubang insert tidak bisa. Sebelumnya pelaku sudah memasang benda, dilubang insert tersebut,” jelas Adi.

“Jadi modusnya ketika si korban tidak bisa memasukan kartu ATMnya, maka pelaku berpura-pura menawarkan untuk membantu. Nah sebelumnya pelaku sudah mengganjal dan mengintip pin ATM korban,” imbuh Aldi.

Aldi mengatakan, kemudian korban tersadar sehingga korban teriak dan pelaku diamankan masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku telah melakukan modus yang sama sebanyak 8 kali di Bekasi dan 1 kali di Bali.

“Jumlah pelaku dua orang, satu sudah ditahan dan satu lagi DPO,” kata Aldi.

Dalam pemerikasaan didapatkan barang bukti berupa beberapa buah ATM. Pelaku, imbuh Aldi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Aldi pada kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat jika saat berada di ATM menemui permasalah, seperti ATM sulit dimasukan atau ATM nya tertelan, sebaiknya warga tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Disarankan agar warga melapor pada petugas keamanan di lokasi ATM atau menghubungi bank dari mesin ATM yang digunakan tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *