BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus pergeseran suara Calon legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat 2 ke nomor 5, Rajiv yang terjadi di lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua, Padalarang dan Ngamprah ditanggapi serius oleh Pendiri Kabupaten Bandung Barat, Asep Ado Suhardi. Terkait kasus itu, Asep Ado mengatakan KPU Kabupaten Bandung Barat telah gagal. Ia menyatakan bahwa dugaan pengelebungan suara caleg hampir terjadi di berbagai tingkatan sebagai bukti pesta demokrasi di KBB ternoda.
“Kalau KPU nya seperti saat ini, saya khawatir hasil pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah -red) di KBB nanti akan melahirkan pemimpin yang tidak sesuai dengan pilihan rakyat,”
Asep Ado menyesalkan peristiwa tersebut karena menurutnya apa yang terjadi itu, sebelumnya tidak pernah terjadi di KBB. Ia juga menyatakan diduga permainan oknum penyelenggara ini akan sulit dibuktikan dengan data yang minim.
“Sejak KBB berdiri, pileg tahun ini yang paling kacau dan semberawut, memang orang akan sulit bisa membuktikan permainan oknum penyelenggara, karena kelicikan pileg seperti kentut baunya ada, sulit dibuktikan” tuturnya.
Asep Ado pun menyayangkan, tidak adanya klarifikasi dugaan kasus pengelembungan suara tersebut dari KPU Diduga ‘ dipetieskan’.
“Saya minta klarifikasi dari Ketua KPU saudara Ripqi untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat menghadapi pilkada, bahwa KPU KBB bekerja profesional bekerja tanpa pragmatis dan jual beli suara,” imbuhnya.
Asep Ado sendiri merasa heran karena usai putusan sidang diketuk palu oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat, namun kasus lima PPK, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua, Padalarang dan Ngamprah tersebut tidak berlanjut dengan sanksi pidana dengan diajukan pada penyelesaian hukum selanjutnya.
“Kenapa ga ada sangsi pidana pemilu pasal yang kemarin?” tanya Ado.
Menurut Ado, seharusnya Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu melaporkan adanya kecurangan ke Gakkumdu, sebagai gabungan hukum terpadu yang di dalamnya selain Bawaslu ada pula kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan dilaporkan ke Gakkumdu maka akan ditindaklanjuti apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. Ia menegaskan, jika ada unsur pidana akan keluar SPDP pendalaman untuk Dugaan money politiknya.
“Bawaslu sebagai badan pengawas harus melaporkan adanya kecurangan ke Gakkumdu. Gakkumdu sendiri gabungan hukum terpadu terdiri dari Bawaslu , kepolisian dan Kejaksaan. Hasil dari Gakkumdu akan ditindak lanjut apakah ada unsur pidana. Jika ada, jelas harus mengeluarkan SPDP pendalaman untuk dugaan money politiknya,” tegas Ado.
Ia pun mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 550 yang berbunyi, setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kemudian Pasal 551 yang berbunyi, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Lalu pada Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta. (*)






