BANDUNGSATU.COM – Satgas Asta Cita Polres Cimahi Jawa Barat melakukan sidak terhadap penjualan Minyakita di Pasar Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk memastikan kualitas dan takaran Minyakita yang beredar di pasar.
Sidak serupa, sebelumnya telah dilakukan di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, dan hasilnya menunjukkan bahwa sampel Minyakita yang ditemukan tidak sesuai takaran. Ketidaksesuaian takaran ini menjadi indikasi adanya kemungkinan pelanggaran terhadap standar kualitas dan takaran Minyakita di wilayah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, di Pasar Tagog Padalarang, Jumat (14/03).
“Seperti yang sudah-sudah hari ini konsentrasinya, sasarannya adalah produk Minyakita, produk subsidi pemerintah, terkait dengan kuantitas isi, melanjutkan atensi dari pemerintah pusat bahwa ditemukan pada kemasan Minyakita tidak sesuai ukuran yang tertera pada packaging,” kata Dimas.
Dimas juga menyatakan bahwa beberapa hari sebelumnya Dinas Perdagangan Bandung Barat telah menemukan bukti ada 4 paket Minyakita yang ukurannya tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasan.
“Satu liter itu seribu mili, tapi ditemukan hanya 810 mili. Jadi rata-rata ditemukan di average yang sama antara 700, 800,” jelas Dimas.
Dimas pun mengatakan ia telah bekerjasama dengan Badan Meterologi untuk mengeluarkan ukuran yang valid atas minyak-minyak yang diuji pada sidak tersebut.
“Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya, Unit Tipiter Polres Cimahi akan langsung mengadakan penyelidikan awal,” tegas Dimas.
Dimas juga menerangkan bahwa dalam kasus Minyakita pedagang akan dilindungi. Pihaknya justru akan meneliti dari titik distribusi sehingga akan ketahuan dimana proses pengurangan terjadi.
Labih jauh Dimas mengatakan bahwa ia sendiri sudah banyak mendapatkan informasi dari pedagang, dimana mereka juga merasa dirugikan karena minyak yang sudah dibeli untuk dijual lagi ternyata bermasalah.
“Untuk distributor kami akan menyelidiki dulu karena lokasi distributor belum tentu seperti yang tertera, Katanya di Jakarta tapi belum tentu di sana. Oleh karenanya kami butuh waktu untuk penyelidikan,” lanjut Dimas.
“kami juga temukan fakta bahwa ada distributor yang menjual harga Minyakita di atas HET (harga eceran tertinggi, red). Nah di situ tindak pidananya untuk sementara ini,” imbuh Dimas.
Dengan adanya beragam temuan, kata Dimas, pihaknya akan mengumpulkan informasi dan data tersebut kemudian bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Meterologi dan berkomunikasi dengan legislatif untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum. (*)






