Polres Cimahi Bekuk 32 Tersangka Kejahatan dalam Operasi Libas

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Dalam Operasi Libas yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat pada 18–27 Agustus 2026, Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus kejahatan.

Dari operasi tersebut, sebanyak 37 laporan polisi diterima, dengan tindak lanjut 31 orang ditetapkan sebagai tersangka, untuk kemudian diamankan di Rumah Tahanan Polres Cimahi.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, operasi 10 hari ini secara khusus menyasar tiga jenis kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 31 tersangka, rincian per jenis kejahatan, antara lain 4 orang tersangka Curas, 19 orang tersangka Curat dan 8 orang tersangka Curanmor,” kata Zulkarnaen pada konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/08).

Modus operandi yang digunakan pelaku, kata Zulkarnaen, cukup beragam dan berisiko tinggi. Ia menuturkan, kasus curas umumnya dilakukan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, sama seperti pola aksi yang menyerupai begal.

“Jadi pelaku memepati korban secara tiba-tiba, menggunakan kekerasan, lalu merampas barang bawaan seperti tas dan barang berharga lainnya,” jelasnya.

Zulkarnaen juga mengungkapkan, kasus Curat meliputi pembobolan rumah tempat tinggal, pembobolan minimarket yang menyebabkan kerugian berupa barang dagangan yang dicuri, mulai dari kosmetik, makanan hingga kebutuhan harian.

“Termasuk pencurian hasil pertanian di wilayah sekitar Kota Cimah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap hasil operasi tersebut.

Sebagai lembaga penuntut umum, kata Neneng, Kejaksaan Negeri Cimahi akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Itu dilakukan untuk memastikan setiap pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum secara transparan dan berkeadilan,” jelas Neneng.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana menyebutkan, sinergitas antara Polres Cimahi dan Pemkot Cimahi tidak hanya terbatas pada penindakan kejahatan pencurian, namun juga pengendalian peredaran minuman keras ilegal.

Pihaknya bersama Polres Cimahi telah mengamankan 1.426 botol minuman keras dari satu lokasi pengedaran ilegal, yang rencananya akan dimusnahkan pada keesokan harinya.

“Ke depannya, Pemkot Cimahi bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan dan menindak tegas toko-toko yang menjual barang dagangan secara tidak memiliki izin resmi,” ujar Maria. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *