Polres Cimahi Amankan Sinte Bernilai Rp 15 milyar di Pangauban Batujajar dan Amankan Dua Tersangka

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM- Barang bukti 150 Kg Sinte senilai Rp15 miliar, ditemukan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi narkotika.

Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Cimahi, menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka bernama Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).

“Mereka bersaudara, adik dan kakak kandung, alamat di Cimahi dan Kota Bandung,” ungka Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi di lokasi, Selasa (08/09).

“Kita melaksanakan penggerebekan di rumah ini pada Selasa 1 September 2026, jam 1 dini hari, barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 150 Kg kalau rupiahkan sekitar Rp15 miliar,” imbuh Faruk.

Faruk menjelaskan, penggerebekan dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktvitas mencurigakan di sebuah rumah.

Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Kami langsung bergerak menggerebek rumah ini, yang disewa sudah satu bulan, dan di dalamnya ada dua tersangka,” jelas Faruk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, meliputi Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tegas Faruk. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *