BANDUNGSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus 33 pelaku penyalahgunaan Narkotika. Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu tanggal 1-30 April 2025 di wilayah hukumnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menuturkan, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi Jalan Raya Cibabat, para tersangka tersebut terjerat kasus peredaran, kepemilikan, memproduksi, hingga penggunaan berbagai jenis narkotika.
“Pengungkapan ini dari kurun waktu dari setelah lebaran sampai saat ini, ada 25 kasus yang berhasil kita diungkap dengan 33 tersangka,” tutur Niko di Polres Cimahi kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 141 gram, 10 Kg ganja, 152 gram tembakau sintetis, 450 gram cairan bibit tembakau sintetis yang nilai keseluruhan mencapai Rp500 juta rupiah.
“Kalau dikalkulasi, kita telah menyelamatkan setidaknya 500 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dikenakan Pasal 111,112, dan,114, karena memiliki menyimpan, menguasai, menjual, memproduksi dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup, minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)






